Lokasi SIM Keliling Senin 10 Agustus 2026
- 10 Agt 2026 08:11 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Lokasi SIM Keliling Senin 10 Agustus 2026
RRI.CO.ID, Jakarta – Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi pada Senin, 10 Agustus 2026, untuk melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi golongan A dan C yang masih berlaku. Layanan tersebut tersebar di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling tersedia di area parkir lobi depan Mall Grand Cakung. Sementara di Jakarta Selatan, masyarakat dapat mengakses layanan tersebut di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling dibuka di dua lokasi, yakni Lobi Utama LTC Glodok dan Lobi Selatan Mall Ciputra. Adapun masyarakat di Jakarta Pusat dapat mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Pemohon perlu menyiapkan kartu tanda penduduk asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM juga mengikuti ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain tarif perpanjangan tersebut, pemohon perlu menyiapkan biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp60.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000. Pemohon juga disarankan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan dapat berjalan lebih lancar.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Daan Mogot, Jakarta Barat. Masa berlaku SIM saat ini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan sehingga tanggal kedaluwarsa tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Pengendara juga perlu memastikan selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Pengemudi yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....