Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi dan Investasi Jakarta

  • 08 Jul 2026 15:25 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Sensus Ekonomi 2026 menghasilkan data akurat sebagai dasar kebijakan ekonomi, investasi, dan pengembangan UMKM.
  • BPS menegaskan SE2026 tidak terkait penarikan pajak dan seluruh data responden dijamin kerahasiaannya.
  • Program Beranda Astacita RRI mendukung sosialisasi Asta Cita melalui penguatan kebijakan berbasis data untuk pembangunan ekonomi yang inklusif.

RRI.CO.ID, Jakarta: Di balik setiap kebijakan ekonomi yang berhasil, selalu ada data yang akurat sebagai fondasinya. Mulai dari pembangunan kawasan usaha, pengembangan UMKM, hingga penciptaan lapangan kerja, semuanya membutuhkan informasi yang lengkap dan terpercaya. Inilah yang menjadi semangat Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

Melalui program Beranda Astacita RRI Pro 1 Jakarta bertajuk "Inflasi dan Investasi", Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta Kadarmanto akan mengulas tema "Dari Data Menjadi Kebijakan: Peran Sensus Ekonomi 2026 bagi Jakarta", Rabu, 8 Juli 2026, pukul 15.15–16.00 WIB di 91,2 FM RRI Pro 1 Jakarta.

Program ini menjadi bagian dari sosialisasi pemerintah dalam mendukung implementasi Asta Cita, khususnya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan investasi, serta mendorong pemberdayaan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Sensus Ekonomi 2026 bukan sekadar kegiatan pendataan. Lebih dari itu, sensus menjadi peta besar yang menggambarkan wajah perekonomian Indonesia saat ini. Dari data tersebut, pemerintah dapat mengetahui jumlah usaha yang berkembang, persebarannya, sektor-sektor ekonomi yang tumbuh pesat, hingga peluang investasi baru yang dapat dikembangkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan berbagai kebijakan strategis, mulai dari pengembangan iklim usaha, pembinaan UMKM, peningkatan investasi, pemerataan pembangunan ekonomi, hingga penciptaan lapangan kerja yang lebih luas. Dengan kata lain, semakin akurat data yang diperoleh, semakin tepat pula kebijakan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Di tengah beredarnya berbagai informasi di media sosial, BPS juga menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan maupun pemeriksaan pajak. Tugas BPS adalah menghasilkan statistik resmi negara, bukan melakukan pengawasan perpajakan. Seluruh data responden dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya digunakan untuk kepentingan statistik, bukan untuk kepentingan administrasi, perpajakan, ataupun penegakan hukum.

Keamanan data menjadi prioritas utama. Informasi yang diberikan pelaku usaha akan diolah menjadi data agregat sehingga identitas maupun data usaha perorangan tidak akan dipublikasikan. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada isu yang beredar tanpa sumber resmi.

BPS juga mengingatkan masyarakat untuk mengenali petugas resmi Sensus Ekonomi melalui atribut resmi, surat tugas, dan kartu identitas ber-QR Code. Petugas tidak pernah meminta PIN, OTP, password, nomor rekening, maupun pembayaran dalam bentuk apa pun. Sebagai pengingat, BPS mengajak masyarakat menerapkan prinsip TIR: Terima Petugas SE2026, Isi data dengan benar, Rahasia terjaga.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan Sensus Ekonomi 2026. Ketika seluruh pelaku usaha bersedia memberikan informasi yang benar, Indonesia akan memiliki data ekonomi yang lebih akurat sebagai landasan menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, memperkuat daya saing usaha, menarik investasi, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....