Begini Cara Lapor Perundungan dan Kekerasan lewat Aplikasi AMAN

  • 27 Jul 2026 15:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemenag meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan perundungan, kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan digital di lingkungan pendidikan.
  • Laporan dapat disampaikan oleh siswa, santri, orang tua, guru, dan masyarakat, melalui laman AMAN maupun layanan WhatsApp TelePontren berbasis chatbot.
  • Kemenag memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti, dengan sanksi administratif bagi satuan pendidikan serta proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Perundungan (bullying) serta kekerasan seksual masih sering dijumpai di satuan pendidikan termasuk sekolah dan madrasah. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN).

Aplikasi tersebut bisa diakses pada laman aman.kemenag.go.id. Kanal tersebut bisa dipakai oleh siswa/santri untuk melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual atau kekerasan di ruang digital.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi mengatakan kanal ini bisa diakses oleh orang tua, guru, dan masyarakat luas. "Melalui aplikasi ini, santri, siswa, hingga orang tua dapat melaporkan dugaan kekerasan seksual dan fisik," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Senin, 27 Juli 2026.

Selain kanal AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital lewat TelePontren di nomor WhatsApp 082226661854. Layanan ini berbasis chatbot dan responsif.

"Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren. Memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan," ujarnya.

Ia menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti, kemudian, sanksi administratif akan langsung dikenakan kepada satuan pendidikan terkait. Selain itu, pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Gernas RANA dicanangkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Kementerian Agama. Ada juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pada pencanangan Gernas RANA, Pesantren Al-Hamidiyah Depok menjadi tuan rumah sekaligus percontohan. Menteri Koordinator PMK, Pratikno mengatakan pesantren ini memiliki sistem perlindungan anak yang berupaya untuk mencegah kekerasan.

"Ini inspirasi yang luar biasa, sudah mempunyai peraturan yang luar biasa untuk mencegah kekerasan, baik itu fisik, seksual maupun digital. Sudah punya Student Care Corner, Majelis Amni, komite etik, luar biasa, terima kasih atas inspirasinya," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....