Sekjen PBB Kecam Serangan Udara di Myanmar, Desak Perlindungan Warga Sipil
- 30 Sep 2026 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Guterres mengecam serangan udara di Rakhine, Myanmar, yang dilaporkan menewaskan 50 orang dan melukai hampir 60 lainnya.
- PBB mendesak penghentian kekerasan dan deportasi ke Myanmar, serta meminta akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan.
- Kondisi Rakhine dinilai belum memungkinkan untuk pemulangan pengungsi secara aman, terutama komunitas Rohingya yang telah menghadapi konflik dan penganiayaan selama bertahun-tahun.
RRI.CO.ID, New York — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam keras serangan udara militer di Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Ia juga menyatakan keprihatinan atas meningkatnya korban dalam serangan terhadap warga sipil, dilansir dari Anadolu.
Pemboman pada 28 September di dekat sebuah pasar di Kota Kalchau dilaporkan menewaskan 50 orang dan melukai hampir 60 lainnya. Sejumlah korban selamat dilaporkan mengalami luka kritis, menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric.
Guterres menyerukan kepada seluruh pihak yang bertikai untuk segera menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil. Ia juga meminta semua pihak memenuhi kewajiban berdasarkan hukum internasional serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas serangan dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, serangan tersebut menunjukkan bahwa kondisi di Rakhine belum memungkinkan bagi pemulangan pengungsi secara aman, sukarela, bermartabat, dan berkelanjutan. Kondisi tersebut juga berlaku bagi komunitas Rohingya yang telah lama terdampak konflik dan kekerasan.
Guterres mendesak pihak-pihak yang bertikai memberikan akses yang aman, berkelanjutan, dan tanpa hambatan bagi PBB serta mitra kemanusiaan. Akses tersebut diperlukan untuk menyalurkan bantuan penting kepada masyarakat yang membutuhkan.
Guterres juga menyampaikan keprihatinan terkait laporan pemulangan sekitar 1.500 orang ke Myanmar oleh otoritas Malaysia. Ia mendesak Kuala Lumpur menghentikan proses tersebut dan segera menghentikan deportasi lebih lanjut.
Dujarric menegaskan hukum internasional menetapkan kewajiban semua negara untuk tidak memulangkan individu ke negara tempat mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Kewajiban tersebut juga berlaku bagi individu yang menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan dan kebebasannya.
Myanmar telah mengalami perang saudara berkepanjangan selama bertahun-tahun. Konflik semakin intensif setelah Min Aung Hlaing menggulingkan pemerintahan yang terpilih pada Februari 2021.
Sejumlah kelompok oposisi etnis kemudian terlibat pertempuran dengan pemerintahan Min Aung Hlaing di berbagai wilayah Myanmar. Sementara itu, Rakhine merupakan wilayah yang banyak dihuni komunitas Rohingya, kelompok mayoritas Muslim yang telah menghadapi penganiayaan.
Ratusan ribu warga Rohingya telah dipaksa meninggalkan Myanmar selama bertahun-tahun. Kondisi konflik dan kekerasan yang masih berlangsung membuat PBB menilai kepulangan mereka secara aman dan berkelanjutan belum dapat dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....