Indonesia Tegaskan Implementasi 5PC Kunci Penyelesaian Krisis Myanmar
- 23 Jul 2026 22:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia menegaskan pentingnya implementasi Lima Poin Konsensus (5PC) secara utuh oleh Myanmar sebagai langkah utama mendorong penyelesaian krisis.
- Indonesia mendukung usulan pembentukan Utusan Khusus ASEAN sebagai bagian dari penguatan implementasi 5PC.
- Dalam pembahasan mengenai krisis kemanusiaan, Indonesia juga menyoroti isu pengungsi Rohingya.
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia menegaskan pentingnya implementasi Lima Poin Konsensus (5PC) secara utuh oleh Myanmar sebagai langkah utama mendorong penyelesaian krisis. Isu Myanmar menjadi salah satu pembahasan utama dalam Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) ke-59 dan rangkaiannya pada 21 – 24 Juli 2026 di Manila.
Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Nabyl Mulachela, mengatakan Indonesia terus menekankan bahwa pelaksanaan lima poin konsensus harus dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, implementasi 5PC perlu menjadi dasar bagi setiap upaya ASEAN dalam membantu penyelesaian situasi di Myanmar.
"Indonesia sendiri menegaskan pentingnya implementasi dari 5PC ini secara utuh oleh Myanmar. Kita juga perlu menilai perkembangan yang terjadi di lapangan secara objektif,” ujar Nabyl saat konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.
Selain itu, Indonesia mendukung usulan pembentukan Utusan Khusus ASEAN sebagai bagian dari penguatan implementasi 5PC. Namun, Nabyl menekankan efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada dukungan dari Myanmar sendiri.
"Kita mendukung usul inisiatif pembentukan utusan khusus ASEAN dengan catatan bahwa inisiatif tersebut juga memperoleh dukungan dari Myanmar sendiri. Karena, hanya dengan dukungan dari Myanmar sendiri itulah dapat berjalan secara optimal apa yang ingin dicapai," kata Jubir II Kemlu RI menekankan.
Dalam pembahasan mengenai krisis kemanusiaan, Indonesia juga menyoroti isu pengungsi Rohingya. Nabyl menegaskan Indonesia bukan merupakan negara tujuan bagi para pengungsi Rohingya, melainkan negara transit.
“Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak pada konvensi 1951 dan protokol tambahan 1967. Tapi kita telah menjalankan berbagai peran yang sejalan dengan semangat yang ada dalam konvensi dan protokol tersebut,” ucap Nabyl menjelaskan.
“Kita tentu berkoordinasi dengan UNHCR dan IOM untuk bisa menjalankan peran mereka. Sehingga penanganannya bisa dengan sebaik mungkin dan secepat mungkin," katanya.
Lebih lanjut, Indonesia menilai implementasi penuh 5PC harus tetap menjadi tujuan utama ASEAN, sembari mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan secara realistis. Dalam kerangka kolektif ASEAN, Indonesia juga terus membangun komunikasi dengan Myanmar.
“Jadi, dalam konteks kolektif bersama ASEAN, Indonesia juga aktif untuk meng-engage Myanmar dalam upaya tersebut. Termasuk yang pertemuan sebelumnya di Bangkok,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....