Indonesia Dorong Aturan Global untuk Lindungi Warisan Budaya

  • 20 Sep 2026 00:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Indonesia dorong aturan internasional untuk melindungi pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional dari pemanfaatan yang mengabaikan hak komunitas asal.
  • Persetujuan, atribusi, dan pembagian manfaat dinilai penting, termasuk pelindungan khusus bagi budaya yang bersifat sakral, rahasia, atau terbatas.
  • Indonesia siap terlibat dalam perundingan WIPO dengan membawa pengalaman nasional terkait dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, dan pewarisan budaya antargenerasi.

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia mendorong aturan internasional yang memastikan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional tidak dimanfaatkan dengan mengabaikan hak masyarakat asal. Persetujuan, pengakuan terhadap komunitas hingga pembagian manfaat yang adil harus menjadi bagian dari sistem pelindungan.

Posisi tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam Sesi ke-53 WIPO IGC on GR-TKF di Jenewa, Swiss. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, membahas kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional.

Ia menegaskan kekayaan intelektual bagi Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan. Pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional memuat identitas, sejarah, pengetahuan, serta memori kolektif yang diwariskan lintas generasi.

"Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI, Sabtu, 19 September 2026.

Karena itu, dokumentasi dan adaptasi pengetahuan atau ekspresi budaya tidak boleh memutus hubungan dengan masyarakat asal. Pemanfaatannya juga tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan hak dan kepentingan komunitas pemiliknya.

Indonesia mendorong kerangka internasional yang memberikan kejelasan mengenai persetujuan, atribusi, penggunaan, serta pembagian manfaat yang adil. Pelindungan lebih kuat juga diperlukan terhadap pengetahuan dan ekspresi budaya yang bersifat sakral, rahasia, atau terbatas.

Posisi tersebut dinilai strategis bagi Indonesia yang memiliki 1.340 kelompok etnis dan 718 bahasa daerah. Hingga akhir 2025, pemerintah telah menetapkan 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Ia menyebut budaya sebagai living heritage. Kebudayaan tetap hidup karena terus dipraktikkan, diwariskan, dikembangkan, dan dimaknai masyarakat. "Karena itu, sistem pelindungan internasional didorong tetap menjaga hubungan suatu ekspresi budaya dengan komunitas asalnya," ucapnya.

Dalam perundingan WIPO, Indonesia menekankan empat aspek. Tujuan pelindungan harus mencakup keberlanjutan budaya, pencegahan penyalahgunaan, pemberdayaan komunitas, dan pembagian manfaat yang adil.

Adaptasi atau dokumentasi tidak boleh otomatis menghapus hubungan dengan komunitas asal. Masyarakat adat dan komunitas lokal juga harus menjadi penerima manfaat utama.

Indonesia sekaligus membawa aspek ekonomi kebudayaan. Nilai ekonomi dari pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional harus tetap memperhatikan asal-usul, hak moral, dan kepentingan masyarakat yang menjaganya.

"Ketika pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya menghasilkan nilai ekonomi. Lalu kemudian komunitas yang menjaga dan mewariskannya harus memperoleh pengakuan dan manfaat yang adil," ujar Fadli.

Indonesia menyatakan siap terus terlibat dalam perundingan WIPO untuk memperkuat pelindungan kekayaan budaya masyarakat. Indonesia juga siap membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pemanfaatan, pelindungan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....