Penahanan WNI dalam Misi Gaza Dinilai Langgar Konvensi Jenewa

  • 19 Mei 2026 17:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penghalangan bantuan kemanusiaan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik
  • Rieke mengapresiasi, langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel
  • Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis

RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai, penahanan lima warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan menuju Gaza merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa. Penahanan dilakukan setelah militer Israel mencegat kapal misi Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional dekat Pulau Siprus.

Dalam pernyataan sikapnya di Madinah, Selasa), 19 Mei 2026, Rieke menyebut tindakan tersebut mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, penghalangan bantuan kemanusiaan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik.

“Tindakan menghalangi kapal yang membawa bantuan untuk warga sipil Gaza merupakan pelanggara. Bentuk pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa,” ujarnya dalam siaran pers tertulis.

Rieke menjelaskan, lima WNI yang ditahan terdiri atas empat jurnalis dan satu relawan kemanusiaan. Mereka adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho (Tempo), Rahendro Herubowo (iNews/CNN), serta relawan Rumah Zakat, Andi Angga Prasadewa.

Ia juga menyoroti aspek perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik. Menurutnya, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 melarang penargetan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik.

“Empat WNI yang ditahan adalah jurnalis sipil. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis, Rieke menilai penahanan tersebut masuk kategori penahanan sewenang-wenang. Ia menegaskan penangkapan dilakukan di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel.

“Penangkapan terjadi di perairan internasional. Itu bukan wilayah yurisdiksi Israel,” ucapnya.

Rieke mengapresiasi, langkah cepat pemerintah Indonesia meski tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Ia menyebut Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi melalui sejumlah kedutaan besar Indonesia di kawasan Timur Tengah dan Eropa.

Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan dokumen perjalanan darurat, bantuan medis, serta dukungan diplomasi melalui Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

Lebih lanjut, Rieke mendorong, penguatan diplomasi back channel dengan Turki, Qatar, Mesir, dan Swiss. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan kondisi serta lokasi penahanan kelima WNI.

Ia juga meminta ICRC segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahana. Tujuannya, guna memastikan tidak terjadi penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap para WNI tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....