AS Tetapkan Sanksi terhadap Pimpinan ICC, PBB Sampaikan Keprihatinan

  • 21 Agt 2026 12:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinan mendalam terhadap sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada pejabat tinggi dan pegawai Mahkamah Pidana Internasional.
  • PBB menegaskan bahwa ICC merupakan pilar utama dalam sistem keadilan pidana internasional dan berkomitmen menghormati penuh operasionalnya.
  • Pernyataan keprihatinan ini disampaikan melalui juru bicara PBB Stephane Dujarric pada 19 Agustus 2026 di Jenewa.

RRI.CO.ID, Jenewa — Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan keprihatinan serius terhadap keputusan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara PBB Stephane Dujarric kepada wartawan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dilansir dari Anadolu.

Dujarric mengatakan Guterres prihatin atas penetapan sanksi terhadap pimpinan ICC serta sejumlah pegawai lembaga tersebut. PBB menegaskan bahwa ICC merupakan pilar utama dalam sistem keadilan pidana internasional dan menyatakan tetap menghormati penuh operasional ICC.

Departemen Keuangan AS sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye. Kedua pejabat tersebut menjadi bagian dari tekanan yang lebih luas dari pemerintahan Presiden Donald Trump terhadap ICC.

Sanksi terhadap Akane dan Seye diberlakukan berdasarkan Perintah Eksekutif 14203 tentang pemberlakuan sanksi terhadap ICC. Trump menandatangani perintah tersebut pada 6 Februari 2025.

Kebijakan tersebut memblokir aset Akane dan Seye yang berada di Amerika Serikat. Selain itu, kebijakan tersebut juga melarang warga dan entitas AS melakukan transaksi dengan keduanya.

Departemen Luar Negeri AS pada bulan lalu meluncurkan kampanye yang bertujuan membongkar ICC. Pemerintahan Trump menyebut ICC sebagai ancaman terhadap kedaulatan Amerika Serikat.

Ketegangan antara Washington dan ICC semakin meningkat akibat keputusan pengadilan tersebut terkait konflik di Gaza. ICC sebelumnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Pemerintah Israel menolak tuduhan dan keputusan ICC tersebut, sementara Amerika Serikat juga mengecam langkah pengadilan terhadap pejabat Israel.

Di tengah situasi tersebut, PBB tetap menegaskan pentingnya peran ICC dalam menegakkan keadilan pidana internasional. Guterres juga menekankan pentingnya menghormati fungsi dan operasional lembaga tersebut di tengah meningkatnya tekanan politik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....