ICC Tetapkan Sidang Duterte, Eks Presiden Filipina Hadapi Dakwaan Berat
- 28 Mei 2026 15:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pengadilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dijadwalkan memulai sidang terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada 30 November 2026 atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang narkoba.
- Jaksa menuduh Duterte terlibat dalam sedikitnya 76 kasus pembunuhan dan memimpin aksi kekerasan sejak masih menjadi Wali Kota Davao, termasuk dugaan pembentukan “regu kematian” yang menewaskan ribuan tersangka narkoba.
- Persidangan ini berlangsung di tengah perdebatan soal kelayakan kesehatan Duterte, penolakan pembela, serta klaim ICC tetap memiliki yurisdiksi meski Filipina telah keluar dari pengadilan tersebut pada 2019.
RRI.CO.ID, Den Haag — Persidangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan dimulai pada 30 November 2026. Hal tersebut disampaikan hakim ketua pada Rabu, 27 Mei 2026, dilansir dari Euro News.
Duterte didakwa atas tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa menuduh keterlibatannya dalam sedikitnya 76 kasus pembunuhan antara 2013 hingga 2018 dalam kampanye “perang melawan narkoba”.
Ia menjadi mantan kepala negara Asia pertama yang akan diadili di ICC, yang menangani kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jaksa penuntut berencana menghadirkan 60 hingga 70 saksi dalam persidangan tersebut.
Hakim menyetujui permintaan jaksa untuk memulai sidang pada tanggal tersebut. Namun, hakim masih memerintahkan penilaian lebih lanjut terhadap kelayakan Duterte untuk diadili, termasuk kondisi kesehatannya.
Tim pembela menyebut kondisi Duterte tidak stabil dan terus memburuk, sehingga dinilai belum layak mengikuti proses persidangan. Sejauh ini, Duterte tidak pernah hadir langsung di ruang sidang dan hanya mengikuti proses awal melalui video.
Dalam dakwaan, Duterte dituduh memimpin aksi kekerasan sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Davao. Ia juga disebut menjalankan apa yang disebut sebagai “regu kematian” yang bertanggung jawab atas ribuan kematian tersangka narkoba.
Jaksa juga menyatakan Duterte tidak membantah sebagian besar tuduhan tersebut. Kasus ini sendiri berlangsung di tengah tekanan politik terhadap ICC, termasuk sanksi dari Amerika Serikat sejak 2025.
Filipina sebelumnya menarik diri dari ICC pada 2019 atas instruksi Duterte. Namun, pengadilan tetap menyatakan memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan yang terjadi antara 2011 hingga 2019.
Duterte tetap menyatakan tidak bersalah melalui kuasa hukumnya, yang menyebut bukti terhadap dirinya tidak cukup kuat dan bermuatan politik. Meski demikian, ia tetap memiliki dukungan politik yang kuat di Filipina.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....