Pakistan Tegaskan Dukungan terhadap Negara Palestina Merdeka

  • 13 Agt 2026 13:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pakistan secara resmi menolak penentangan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap pembentukan negara Palestina dan menegaskan legitimasi hukum internasional dari status kenegaraan Palestina.
  • Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Tahir Andrabi menyampaikan pernyataan ini pada Rabu, 12 Agustus 2026, serta menekankan kewajiban Israel untuk menarik pasukannya dari Gaza.
  • Sikap Pakistan didukung oleh berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengakui hak Palestina atas kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri.

RRI.CO.ID, Islamabad — Pakistan menolak penentangan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap pembentukan negara Palestina. Pakistan menegaskan bahwa status kenegaraan Palestina memiliki dasar kuat dalam hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Pakistan Tahir Andrabi menyampaikan sikap tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia juga menyoroti kewajiban Israel untuk menarik pasukannya dari Gaza, dilansir dari Anadolu, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Andrabi, penolakan Israel untuk mundur dari Gaza akan menjadi kemunduran serius bagi rencana perdamaian Board of Peace. Andrabi mengatakan pelucutan senjata Hamas dan penarikan pasukan Israel dari Gaza merupakan dua komitmen utama dalam rencana tersebut.

Pakistan berharap Israel tetap mematuhi komitmen yang telah disepakati. Pernyataan Pakistan muncul setelah Netanyahu menolak pembentukan negara Palestina.

Netanyahu juga dilaporkan menolak menarik pasukan Israel dari Gaza, yang berpotensi menghambat pelaksanaan tahap kedua rencana perdamaian. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Netanyahu menolak dokumen 15 poin yang diajukan Board of Peace.

Ia menegaskan pasukan Israel tidak akan meninggalkan Gaza sebelum Hamas sepenuhnya dilucuti. Menanggapi sikap tersebut, Andrabi mengatakan isu negara Palestina tidak bergantung pada pandangan seorang pemimpin Israel.

Andrabi menegaskan pembentukan Negara Palestina sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB. Menurut Andrabi, status Palestina memiliki legalitas internasional yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, pernyataan yang menolak negara Palestina tidak dapat mengubah status hukum maupun diplomatik Palestina. Islamabad selama ini konsisten mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan sebelum 1967.

Pakistan juga menilai penarikan pasukan Israel dari Gaza penting untuk menjalankan rencana perdamaian. Penolakan Israel terhadap penarikan pasukan dinilai dapat menghambat proses menuju tahap berikutnya.

Islamabad meminta Israel menghormati komitmen yang telah dibuat dalam Board of Peace. Pakistan menyerukan penyelesaian konflik melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka sesuai hukum internasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....