Delapan Negara Muslim Kecam Pelanggaran Israel di Gaza, termasuk Indonesia
- 07 Agt 2026 14:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia dan tujuh negara Muslim lainnya secara bersama-sama mengecam pelanggaran yang terus berlangsung oleh Israel di Gaza.
- Pelanggaran utama yang dikecam adalah serangan terhadap fasilitas kesehatan dan lokasi-lokasi sipil yang mengakibatkan jatuh korban.
- Pernyataan kecaman dilakukan secara resmi oleh delapan negara (Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab) pada 6 Agustus 2026.
RRI.CO.ID, Gaza — Indonesia bersama tujuh negara mayoritas Muslim mengecam pelanggaran Israel yang terus berlangsung di Gaza. Pelanggaran tersebut terutama serangan terhadap fasilitas kesehatan dan lokasi sipil, dilansir dari Daily Sabah, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama pada Kamis, 6 Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Para menteri luar negeri delapan negara tersebut mengecam serangan Israel yang menyebabkan jatuhnya korban sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Mereka menilai serangan terhadap warga sipil dan fasilitas kesehatan merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum internasional.
Tindakan tersebut juga dinilai mengancam upaya penerapan rencana perdamaian Gaza. Menurut mereka, tindakan Israel juga dapat menghambat penerapan tahap kedua Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan perkembangan terkait rencana perdamaian Gaza. Trump mengatakan faksi-faksi Palestina telah menerima peta jalan perdamaian yang diusulkan.
Delapan negara tersebut menekankan bahwa perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas medis merupakan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Mereka juga menyerukan agar bantuan kemanusiaan dapat dikirim ke seluruh wilayah Gaza secara aman dan tanpa hambatan.
Selain situasi di Gaza, para menteri juga menyoroti kondisi di Tepi Barat yang diduduki. Mereka mengecam serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina serta perluasan permukiman Israel yang dianggap ilegal.
Mereka juga menentang langkah sepihak yang bertujuan mengubah status quo di Yerusalem Timur. Para menteri menilai berbagai tindakan tersebut merupakan bagian dari kebijakan sistematis yang bertujuan menciptakan fakta baru melalui kekuatan.
Mereka mengatakan kebijakan itu dapat melemahkan dasar solusi dua negara dan mengabaikan hak-hak sah rakyat Palestina. Mereka juga menilai tindakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Delapan negara tersebut menyerukan masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya. Mereka meminta langkah efektif diambil untuk memastikan Israel mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Mereka juga menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran serius. Menurut para menteri, langkah tersebut diperlukan untuk melindungi warga sipil dan membantu mewujudkan gencatan senjata permanen di Gaza.
Mereka juga menolak segala upaya untuk mencaplok wilayah Palestina yang diduduki maupun memindahkan warga Palestina secara paksa. Kedelapan negara tersebut kembali menegaskan bahwa perdamaian yang langgeng hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....