Trump Terapkan Tarif 10 Persen bagi 60 Mitra Dagang, termasuk Indonesia
- 24 Jul 2026 14:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Amerika Serikat memberlakukan tarif baru 10 persen dan 12,5 persen terhadap barang dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, dengan alasan memperkuat penegakan larangan praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
- Sejumlah produk seperti minyak, gas, pupuk, bahan pangan tertentu, kendaraan, baja, aluminium, dan barang yang memenuhi ketentuan USMCA dikecualikan.
- Pemerintah AS menegaskan kebijakan tersebut bukan sekadar pengganti tarif global yang berakhir, melainkan bagian dari upaya menciptakan perdagangan yang lebih adil dan menghapus praktik kerja paksa.
RRI.CO.ID, Washington — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen dan 12,5 persen. Tarif tersebut dibrtlakukan terhadap barang dari 60 mitra dagang, dilansir dari Reuters Jumat, 24 Juli 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah tarif global sementara sebesar 10 persen berakhir. Tarif baru diberlakukan dengan alasan lemahnya penegakan larangan kerja paksa di negara-negara mitra dagang.
| Baca juga: Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara |
Kebijakan ini mencakup sekitar 99,4 persen impor Amerika Serikat dan diterapkan berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974. Undang-Undang tersebut dinilai memiliki dasar hukum lebih kuat setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan tarif timbal balik Trump Februari lalu.
Sejumlah produk dikecualikan, termasuk minyak, gas, pupuk, bahan pangan tertentu, kendaraan, baja, aluminium, tembaga, pesawat terbang, dan mineral kritis. Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) juga tidak dikenai tarif baru tersebut.
Barang yang masih dalam perjalanan juga dibebaskan dari tarif hingga 28 Juli. Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, mengatakan negaranya telah lama melarang impor barang hasil kerja paksa.
Greer mengatakan bahwa AS kini mendorong seluruh mitra dagang menerapkan standar yang sama. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil.
Indonesia termasuk negara yang dikenai tarif sebesar 10 persen bersama Kanada, Malaysia, India, Inggris, dan sejumlah negara lainnya. Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss dikenai tarif efektif sebesar 10 persen atau 12,5 persen.
Sementara itu, 38 negara lainnya, termasuk Vietnam dan Tiongkok, dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Kebijakan tersebut memicu protes dari sejumlah mitra dagang Amerika Serikat.
Sejumlah pengamat menilai tarif baru akan lebih sulit digugat di pengadilan karena menggunakan dasar hukum Pasal 301. Dasar hukum tersebut sebelumnya telah bertahan dari berbagai tantangan hukum.
Pemerintah AS juga menegaskan kebijakan ini bukan sekadar pengganti tarif global yang berakhir. Pemerintah AS menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghapus praktik kerja paksa dalam rantai pasok global.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....