Pengadilan Banding AS Tunda Pemblokiran Tarif Global 10 Persen Trump

  • 13 Mei 2026 17:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengadilan banding federal Amerika Serikat menunda sementara pemblokiran tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump, sehingga kebijakan tersebut masih berlaku sementara proses hukum berjalan.
  • Sengketa ini berpusat pada kewenangan presiden dalam menetapkan tarif berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, setelah sebelumnya Mahkamah Agung membatalkan penggunaan IEEPA untuk tarif menyeluruh.
  • Koalisi 24 negara bagian menggugat kebijakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan, sementara tarif juga berdampak pada kenaikan harga dan diperkirakan menimbulkan pengembalian dana miliaran dolar oleh otoritas AS.

RRI.CO.ID, New York — Pengadilan banding federal Amerika Serikat menunda sementara keputusan yang sebelumnya memblokir tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Penundaan tersebut bersifat administratif sementara proses hukum masih terus berlangsung di pengadilan, dilansir dari Al Jazeera, Rabu, 13 Mei 2026.

Kasus ini berpusat pada persoalan kewenangan presiden dalam menerapkan tarif impor berdasarkan Section 122 Trade Act 1974. Donald Trump sebelumnya memberlakukan tarif 10 persen pada Januari.

Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif lain yang lebih luas yang menggunakan dasar hukum IEEPA. Mahkamah Agung saat itu menilai IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif menyeluruh.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya gugatan hukum terhadap kebijakan tarif baru Trump. Sebelumnya, pengadilan perdagangan internasional AS memutuskan dengan suara 2 banding 1 bahwa Trump gagal memenuhi syarat Section 122.

Pengadilan juga menyatakan bahwa proklamasi tarif tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat. Namun, putusan tersebut kini ditangguhkan sementara oleh pengadilan banding untuk memberi waktu kepada Gedung Putih merespons gugatan.

Koalisi 24 negara bagian yang mengajukan gugatan menilai kebijakan tarif tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan eksekutif. Para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama beban biaya yang harus ditanggung konsumen dan pelaku usaha.

Tarif 10 persen tersebut memiliki batas waktu dan dijadwalkan berakhir pada Juli jika tidak diperpanjang oleh Kongres. Kebijakan tersebut juga dibatasi masa berlakunya maksimal 150 hari.

Sementara itu, tarif lain yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan IEEPA dilaporkan mulai dikembalikan kepada pihak yang terdampak. Bea Cukai AS memperkirakan pengembalian dana mencapai 35,46 miliar dolar AS (Rp620,4 triliun) untuk jutaan pengiriman yang telah diproses.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....