Tarif Baru Kewarganegaraan Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Nasional
- 24 Jul 2026 07:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kebijakan tarif kewarganegaraan terbaru pemerintah nasional dilakukan berdasarkan kajian mendalam serta perubahan regulasi demi meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan nasional.
- Perubahan tarif tidak semata menghadirkan kenaikan, melainkan juga mencakup penghapusan serta penyederhanaan sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan
- Layanan pelepasan kewarganegaraan kini didukung sistem digital penuh sehingga pemohon dapat memantau seluruh tahapan proses secara daring
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) RI, Dulyono, memaparkan kebijakan tarif kewarganegaraan terbaru pemerintah. Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kajian mendalam serta perubahan regulasi demi meningkatkan kualitas layanan administrasi kewarganegaraan secara nasional.
“Sebelum kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian melalui Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum (BSK Kemenkum) RI,” kata Dulyono kepada PRO3 RRI, Rabu, 22 Juli 2026.
Dulyono menegaskan perubahan tarif tidak semata menghadirkan kenaikan, melainkan juga mencakup penghapusan serta penyederhanaan sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan. Baginya, kebijakan tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan lebih efisien sekaligus mendukung kepastian hukum bagi seluruh pemohon kewarganegaraan di Indonesia.
“Di PP terbaru bukan hanya ada kenaikan tarif, tetapi juga penghapusan serta simplifikasi beberapa jenis layanan,” katanya.
Dia menguraikan, layanan pelepasan kewarganegaraan kini didukung sistem digital penuh sehingga pemohon dapat memantau seluruh tahapan proses secara daring. Ia berpandangan koordinasi lintas kementerian diperlukan agar setiap permohonan dipastikan tidak meninggalkan persoalan hukum maupun kewajiban administrasi negara.
“Kami melibatkan sedikitnya lima belas kementerian dan lembaga untuk melakukan verifikasi serta memberikan kepastian hukum,” ujar Dulyono.
Dulyono menambahkan digitalisasi melalui Super Apps memberikan kemudahan bagi pemohon tanpa harus mendatangi kantor perwakilan Indonesia maupun kementerian secara langsung. Menurutnya, proses verifikasi tetap membutuhkan waktu karena pemeriksaan dokumen serta koordinasi antarlembaga dilakukan secara menyeluruh demi akurasi data.
Ia menekankan tren permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia mengalami penurunan signifikan selama dua tahun terakhir dibandingkan periode sebelumnya. Ia juga mengingatkan Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sementara kewarganegaraan ganda hanya berlaku terbatas bagi anak sesuai ketentuan.
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
- Pewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran atau anak yang belum memilih kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan kewarganegaraan: Rp5 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Rp75 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....