Trump Batasi Masa Berlaku Visa Mahasiswa dan Jurnalis Asing
- 17 Jul 2026 14:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan pembatasan baru bagi visa mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis asing, sekaligus mengakhiri sistem izin tinggal tanpa batas waktu selama masih berstatus aktif.
- Mahasiswa dan peserta program pertukaran umumnya dibatasi tinggal hingga empat tahun, sementara jurnalis asing maksimal 240 hari. Pemerintah AS menyebut kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap pemegang visa.
- Universitas dan kelompok pemerhati imigrasi menilai aturan baru tersebut berpotensi mengurangi daya tarik Amerika Serikat sebagai tujuan bagi mahasiswa, akademisi, dan peneliti internasional.
RRI.CO.ID, Washington — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan pembatasan baru terhadap masa berlaku visa. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa asing, peserta program pertukaran, dan jurnalis asing, dilansir dari Al Jazeera, Jumat, 17 Juli 2026.
Kebijakan tersebut mengakhiri sistem yang telah berlaku selama puluhan tahun. Sebelumnya, pemegang visa dapat tinggal di Amerika Serikat selama masih berstatus sebagai mahasiswa atau menjalankan penugasan.
Aturan baru yang diumumkan menetapkan mahasiswa internasional dan peserta program pertukaran umumnya hanya dapat tinggal selama empat tahun. Aturan tersebut diumumkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS).
Jurnalis asing diizinkan tinggal hingga 240 hari dalam setiap masa visa. Sementara itu, bagi warga negara Tiongkok masa tinggal dibatasi hanya 90 hari.
Pemegang visa yang ingin tinggal lebih lama diwajibkan mengajukan perpanjangan atau meninggalkan Amerika Serikat untuk mengajukan visa baru. Peraturan tersebut akan mulai berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, sambil menunggu proses peninjauan oleh Kongres.
Kebijakan tersebut diperkirakan memengaruhi penerimaan mahasiswa untuk program perkuliahan yang dimulai pada Agustus dan September. Pemerintah Amerika Serikat menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap pemegang visa.
DHS menilai sistem sebelumnya menimbulkan risiko keamanan dan membebani pembayar pajak. Menurut DHS, sistem tersebut juga menyulitkan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal dalam jangka waktu panjang.
Lebih dari 2.100 orang yang memasuki Amerika Serikat sebagai mahasiswa pada 2000 hingga 2010 masih berstatus mahasiswa hingga April tahun ini. Mereka tetap mempertahankan status tersebut dengan mendaftar program baru, berpindah kampus, atau memperpanjang masa studi.
Aturan baru juga memperketat perpindahan kampus dan perubahan program akademik, terutama pada jenjang pascasarjana. Pada 2024, Amerika Serikat menerima lebih dari 1,8 juta mahasiswa asing, meningkat lebih dari 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Amerika Serikat juga menerima lebih dari 500.000 peserta program pertukaran dan sekitar 37.300 jurnalis asing. Sejak Donald Trump kembali menjabat, Departemen Luar Negeri AS telah mencabut lebih dari 100.000 visa, termasuk 8.000 visa mahasiswa.
Di sisi lain, sejumlah universitas dan kelompok pemerhati imigrasi menyampaikan kekhawatiran terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai aturan baru itu berpotensi mengurangi daya tarik Amerika Serikat sebagai tujuan untuk belajar, mengajar, maupun melakukan penelitian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....