Terbaru, Pemerintah tambah negara bebas visa ke Indonesia

  • 14 Jul 2026 21:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Pemerintah Indonesia menambahkan enam negara baru ke daftar Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026.
  • 2. Kebijakan penambahan negara bebas visa berlaku efektif pada 9 Juli 2026 dan didasarkan pada asas timbal balik (resiprokal)
  • 3. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah menambahkan negara yang mendapat fasilitas bebas visa untuk berkunjung ke Indonesia, yakni Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan. Selanjutnya Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok), dan Republik Belarus.

Penambahan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI. Peraturan Menteri tersebut tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal 9 Juli 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan penambahan negara bebas visa berdasarkan asas timbal balik (resiprokal). Penambahan daftar ini merupakan langkah strategis untuk mendorong sektor pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral, namun tetap dilandasi oleh prinsip kehati-hatian.

Lebih lanjut ia menjelaskan penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Evalusi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan

"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam. Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dan aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden,” kata Menteri Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

Menteri Agus Andrianto menegaskan Indonesia tidak pernah memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Pada kesempatan yang sama , Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, M. Fadjroel Rachman, menyambut antusias keputusan tersebut.

"Diterbitkannya Bebas Visa untuk warga Kazakhstan ke Indonesia ini merupakan salah satu puncak prestasi kerjasama bilateral Indonesia-Kazakhstan," ujar Dubes Fadjroel Rachman. Ia meyakini kebijakan bebas visa akan memberikan dampak signifikan bagi kedua negara.

"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya. Kedua negara terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini, sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia,” ujarnya.

Dubes Fadjroel mengatakan perjanjian kerja sama Indonesia- Kazakhstan akan meningkatkan perdagangan hingga USD 2 Miliar (Setara Rp35,56 triliun) dalam 3–5 tahun mendatang. Lebih lanjut ia mengatakan sejumlah perjanjian lain di bidang politik, ekonomi, bisnis, budaya, dan pendidikan juga sedang dalam tahap finalisasi.

"Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," seru Dubes Fadjroel.

Dubes Fadjorel mengajak rakyat dan pengusaha Kazakhstan untuk datang ke Indonesia baik dalam rangka wisata maupun berinvestasi. Ia juga mengajak warga Indonesia untuk berkunjung ke Kazakhstan.

"Mari seluruh warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah di Indonesia. Demikian pula untuk seluruh warga Indonesia, ayo berkunjung ke Kazakhstan, meningkatkan persaudaraan," seru Dubes Fadjroel.

Dubes Fadjroel juga memaparkan sejumlah pencapaian diplomatik lainnya yang melengkapi kemitraan strategis Indonesia-Kazakhstan:

1. Desember 2025: Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia – Eurasian Economic Union (EAEU) yang mencakup Kazakhstan, Rusia, Belarus, Armenia, dan Kirgistan.

2. Mei 2026: Pelaksanaan Joint Committee on Economic Commission Indonesia – Kazakhstan.

3. Juni 2026 : Kunjungan kerja dan Pertemuan Bilateral Wamenlu Anis Matta dengan Menlu Kazakhstan, Yermek Kosherbayev di Astana

4. Juli 2026: Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Industri Indonesia – Kazakhstan.

5. Juli 2026: Pemberlakuan Bebas Visa warga Kazakhstan ke Indonesia, resiprokal Bebas Visa warga Indonesia ke Kazakhstan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....