AS Perketat Jalur Izin Tinggal Permanen bagi Pemegang Visa Sementara
- 23 Mei 2026 16:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Amerika Serikat mewajibkan pemegang visa sementara kembali ke negara asal jika ingin mengajukan Green Card sebagai bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump.
- USCIS menegaskan penyesuaian status menjadi penduduk tetap dari dalam AS bukan hak otomatis dan akan diputuskan berdasarkan penilaian petugas imigrasi.
- Pemerintah AS menyatakan kebijakan baru bertujuan mencegah penyalahgunaan “celah” sistem imigrasi, meski beberapa kategori visa “dual intent” masih memungkinkan pengajuan izin tinggal permanen dari dalam AS.
RRI.CO.ID, Washington — Pemerintah Amerika Serikat menyatakan pemegang visa sementara harus kembali ke negara asal mereka. Langkah tersebut diwajibkan bagi mereka yang ingin mengajukan izin tinggal permanen atau Green Card.
Kebijakan tersebut diumumkan di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump sebagai bagian dari upaya memperketat sistem imigrasi legal. Pemerintah AS menyebut langkah tersebut bertujuan memastikan pengajuan izin tinggal permanen mengikuti prosedur standar imigrasi.
Melansir dari Al Jazeera, Sabtu, 23 Mei 2026, Washington juga ingin mencegah penggunaan “celah” dalam sistem imigrasi. Celah tersebut memungkinkan pemegang visa sementara tetap tinggal di AS sambil mengajukan Green Card.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyatakan kebijakan tersebut akan membuat sistem imigrasi berjalan sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah menegaskan pemegang visa sementara pada dasarnya diharapkan meninggalkan Amerika Serikat setelah tujuan kunjungannya selesai.
Pedoman baru diterbitkan oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam pedoman tersebut, USCIS menyebut penyesuaian status menjadi penduduk tetap dari dalam AS bukan hak otomatis.
Proses tersebut merupakan manfaat diskresioner yang diputuskan berdasarkan penilaian petugas imigrasi. USCIS meminta petugas mempertimbangkan sejumlah faktor dalam mengevaluasi permohonan.
Faktor tersebut meliputi pelanggaran visa, tinggal melebihi izin, pekerjaan tanpa izin, penipuan, serta kepatuhan pemohon terhadap syarat masuk ke AS. Meski demikian, USCIS mengakui adanya pengecualian terbatas, termasuk kategori visa dengan konsep “dual intent”.
Kategori tersebut memungkinkan sebagian pemegang visa sementara tinggal di AS sambil mengajukan izin tinggal permanen secara hukum. Namun, USCIS menegaskan bahwa visa dual intent tidak menjamin persetujuan Green Card.
Lembaga tersebut juga menyatakan pedoman baru akan membantu membebaskan sumber daya untuk mempercepat penanganan kasus imigrasi lainnya. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintahan Trump dalam memperketat aturan imigrasi dan membatasi jalur menuju izin tinggal jangka panjang di AS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....