Jepang Berencana Naikkan Biaya Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing

  • 04 Jul 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya berbagai prosedur izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk izin tinggal permanen yang naik dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen dan ditargetkan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
  • Tarif perpanjangan dan perubahan status izin tinggal juga akan meningkat, dengan besaran biaya berbeda berdasarkan masa izin tinggal serta metode pengajuan, baik di loket maupun secara daring.
  • Pemerintah menilai kenaikan biaya diperlukan karena jumlah warga negara asing di Jepang telah mencapai rekor tertinggi, meski pemohon yang mengalami kesulitan keuangan, termasuk pengungsi, tetap akan mendapat potongan biaya.

RRI.CO.ID, Tokyo — Pemerintah Jepang mengumumkan rencana kenaikan biaya berbagai prosedur izin tinggal bagi warga negara asing. Kebijakan tersebut disusun dalam rancangan aturan baru setelah revisi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi resmi diberlakukan.

Biaya izin tinggal permanen akan mengalami kenaikan terbesar, dari 10.000 yen (Rp1,1 juta) menjadi 200.000 yen (Rp22,3 juta). Saat ini, permohonan izin tinggal permanen hanya dapat diajukan secara langsung di loket, dilansir dari NHK, Sabtu, 4 Juli 2026.

Selain itu, biaya perpanjangan atau perubahan status izin tinggal juga akan meningkat. Untuk izin tinggal hingga tiga bulan, tarif akan menjadi 10.000 yen baik melalui pengajuan di loket maupun secara daring.

Biaya izin tinggal selama satu tahun akan naik menjadi 33.000 yen (Rp3,6 juta) untuk pengajuan di loket. Sementara itu, biaya izin tinggal satu tahun untuk pengajuan secara daring naik menjadi 27.000 yen (Rp3 juta).

Adapun izin tinggal selama lima tahun atau lebih akan dikenakan biaya 75.000 yen (Rp8,3 juta) di loket. Sementara itu, untuk izin tinggal lima tahun yang diajukan secara daring akan dikenakan biata 65.000 yen (Rp7,2 juta).

Pemerintah menyatakan pemohon yang mengalami kesulitan keuangan, termasuk pengungsi yang telah ditetapkan secara resmi, tetap akan memperoleh potongan biaya. Pemerintah juga mulai menerima masukan dari masyarakat pada Jumat, 3 Juli 2026 sebelum kebijakan diterapkan.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi mengatakan jumlah warga negara asing di Jepang telah mencapai rekor tertinggi.

Hal tersebut menyebabkan biaya pengelolaan sistem imigrasi dan administrasi izin tinggal diperkirakan terus meningkat. Menurut Hiraguchi, warga negara asing perlu menanggung sebagian biaya administrasi agar pemerintah memiliki sumber pendanaan yang memadai.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....