Jepang Naikkan Biaya Visa Warga Asing Lima Kali Lipat
- 25 Jun 2026 16:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah Jepang akan menaikkan biaya visa bagi warga negara asing mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi perubahan besar setelah hampir 50 tahun tanpa revisi tarif sejak 1978.
- Biaya visa sekali masuk meningkat menjadi 15.000 yen dari sebelumnya 3.000 yen. Sementara itu, visa dengan izin masuk berkali-kali naik menjadi 30.000 yen dari sebelumnya 6.000 yen.
- Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu mengatakan penyesuaian dilakukan karena perubahan ekonomi dan nilai tukar. Pemerintah tidak memperkirakan kenaikan biaya visa akan berdampak langsung terhadap jumlah wisatawan asing.
RRI.CO.ID, Tokyo — Pemerintah Jepang memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing hingga lima kali lipat mulai 1 Juli. Kebijakan tersebut disetujui dalam rapat kabinet Jepang pada Jumat, 19 Juni 2026.
Melansir dari NHK, kebijakan tersebut menjadi perubahan besar setelah hampir 50 tahun tanpa revisi tarif. Pemerintah Jepang menyatakan biaya penerbitan visa sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan sejak 1978.
Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini, termasuk kenaikan harga dan perubahan nilai tukar mata uang. Biaya visa sekali masuk akan meningkat menjadi 15.000 yen (1,6 juta) dari sebelumnya 3.000 yen (Rp332.567).
Biaya visa dengan izin masuk berkali-kali dalam periode tertentu naik menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), dari sebelumnya 6.000 yen (Rp665.185). Menteri Luar Negeri Jepang Motegi Toshimitsu mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan berbagai faktor dan dampak yang mungkin muncul.
Ia menjelaskan, tarif lama sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini. Motegi menegaskan pemerintah telah melakukan evaluasi sebelum menerapkan kenaikan biaya visa.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan langkah untuk menyesuaikan biaya administrasi layanan konsuler Jepang. Meski biaya visa meningkat, Motegi mengatakan pemerintah tidak memperkirakan kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap sektor pariwisata Jepang.
Ia menilai jumlah kunjungan wisatawan asing kemungkinan tidak akan mengalami perubahan besar akibat kenaikan tarif tersebut. Kebijakan baru ini akan berlaku bagi seluruh warga asing yang mengajukan visa Jepang mulai 1 Juli.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....