Permudah Izin Tinggal WNA, Imigrasi Berlakukan Kebijakan Bridging Visa
- 19 Mei 2026 06:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan izin tinggal peralihan atau Bridging Visa.
- Kebijakan ini diberlakukan untuk memudahkan pelayanan pengurusan izin tinggal bagi WNA di Indonesia.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan yang juga dikenal dengan Bridging Visa. Pelaksanaan Bridging Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024.
Pemberlakukan kebijakan ini memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) Pemegang Visa On Arrival (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku untuk mengajukan izin tinggal tanpa perlu ke luar Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan Bridging Visa memiliki masa berlaku selama 60 hari. Serta bisa dialih statuskan menjadi izin tinggal terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Permohonan atau pengajuan alih status bisa diajukan oleh pemohon. Yakni paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tingga sebelumnya berakhir.
"Seluruh proses pengajuan Bridging Visa dilakukan secara daring atau online. Melalui portal resmi E- Visa Direktorat Jenderal Imigrasi dengan alamat evisa.imigrasi.go.id," katanya, Senin, 18 Mei 2026.
Ia mengatakan, kebijakan Bridging Visa merupakan komitmen Imigrasi dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah. Serta cepat dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat internasional di Indonesia.
Ia juga berharap penerapan Bridging Visa dapat memberi kemudahan, efisiensi layanan, serta kepastian hukum. Terhadap proses administrasi izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia sebagai wujud nyata komitmen Imigrasi untuk rakyat.
"Melalui kebijakan Bridging Visa, kami berharap proses pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing dapat berjalan lebih efektif. Dan efisien tanpa harus meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....