DPD RI Minta KJRI Johor Lindungi Warga Aceh Korban Penyiksaan

  • 18 Jun 2026 22:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru, Malaysia.
  • Sudirman Haji Uma meminta KJRI Johor Bahru memastikan perlindungan terhadap tiga warga Aceh yang menjadi korban penyiksaan.
  • Pihak KJRI telah berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut dan menyiapkan pendampingan hukum bagi para korban.

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, melakukan koordinasi dengan KJRI Johor Bahru, Malaysia. Guna memastikan perlindungan terhadap tiga warga Aceh yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikan mereka di negara tersebut.

"Kita sudah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru terkait tiga warga Aceh yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya. Agar mendapatkan perlindungan penuh," kata Haji Uma di Banda Aceh, Kamis 18 Juni 2026.

Berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Suryantoro Widiyanto, dua dari tiga korban berinisial YY dan SH telah mendapatkan perlindungan dari KJRI Johor Bahru. Sementara itu, seorang korban lainnya berinisial YA masih dalam proses penjemputan oleh pihak KJRI agar dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.

Menurut informasi yang diterima Haji Uma, kasus tersebut terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY yang mengaku mengalami kekerasan fisik dari majikannya. Saat itu, YY bekerja sebagai asisten rumah tangga bersama dua warga Aceh lainnya di Johor.

Sejumlah aksi kekerasan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga Januari 2026. Setelah mengalami perlakuan tersebut, ketiga korban disebut ditinggalkan oleh majikan mereka di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor.

"Namun, karena masih ingin tetap bekerja di Malaysia, ketiga WNI asal Aceh tersebut kemudian berpencar. YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor," ujar Haji Uma.

Ia menambahkan, ketiga korban diketahui bekerja secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka masih dikuasai oleh majikan sehingga membuat mereka takut untuk melapor kepada pihak berwenang.

Meski demikian, karena merasa keselamatannya terus terancam, YY akhirnya memberanikan diri menyampaikan laporan melalui layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru. Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap para pekerja rumah tangga asal Aceh tersebut beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Video tersebut juga menjadi perhatian aparat kepolisian Malaysia. Haji Uma berharap KJRI Johor Bahru dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada ketiga korban.

Ia menyebut pihak KJRI telah berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut dan menyiapkan pendampingan hukum bagi para korban. "Kita meminta kepada KJRI Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum kepada ketiga warga Aceh," katanya.

Berdasarkan informasi sementara, empat orang yang diduga sebagai pelaku, terdiri atas dua pasangan suami istri, telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Malaysia. Sementara para korban telah ditempatkan di lokasi perlindungan sementara untuk menjalani pemulihan serta mendapatkan pendampingan hukum.

Selain itu, Polisi Diraja Malaysia juga telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk telepon genggam, pakaian milik tersangka, rekaman CCTV rumah. Serta paspor korban guna mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....