KJRI Johor Beri Pendampingan Hukum bagi Enam Nelayan Kepri
- 08 Jun 2026 20:04 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KJRI Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
- Enam nelayan Kepri ditangkap otoritas Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah perairan dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
- Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, KJRI Johor Bahru telah menyiapkan pengacara khusus.
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada enam nelayan asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keenam nelayan itu sebelumnya ditangkap otoritas Malaysia karena diduga melanggar batas wilayah perairan dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, membenarkan bahwa keenam nelayan tersebut saat ini masih ditahan oleh pihak berwenang Malaysia. Karena melanggar teritori wilayah negara tersebut.
Hal ini disampaikan Sigit saat mendampingi kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin 8 Juni 2026. “Jadi, memang benar enam nelayan kita (Kepri) saat ini ditahan di Malaysia, karena diduga masuk wilayah perairan mereka tanpa izin dan kedapatan mengambil ikan,” katanya.
Sigit menjelaskan KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan memperoleh akses untuk bertemu langsung dengan para nelayan tersebut pada 5 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi keenam nelayan dalam keadaan baik dan sehat.
Saat ini mereka dititipkan di rumah tahanan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sambil menunggu proses hukum berjalan. “Mereka akan menjalani proses hukum dengan dakwaan melanggar Pasal Akte Perikanan di Malaysia,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia, KJRI Johor Bahru telah menyiapkan pengacara khusus untuk mendampingi para nelayan selama proses hukum berlangsung.
Sigit menyebutkan sidang dakwaan perdana terhadap enam nelayan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Malaysia pada pertengahan Juni 2026.
“Bagaimana pun, Malaysia juga punya kedaulatan hukum, kita hormati. Namun, di sisi lain kita tetap memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi nelayan Kepri,” katanya.
Ia menambahkan, kasus penangkapan nelayan Kepri karena pelanggaran batas wilayah tangkap ini merupakan kejadian pertama yang tercatat sepanjang tahun 2026. Sigit mengimbau para nelayan di Kepri untuk lebih berhati-hati saat melaut dan memahami secara jelas batas wilayah penangkapan ikan antara Indonesia dan Malaysia.
Selain itu, KJRI juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat nelayan. Guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Kita juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi agar jangan sampai nelayan Kepri melanggar batas wilayah tangkap. Atau masuk perairan negara tetangga tanpa izin,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....