Dubes: 3 WNI Korban Penganiayaan Majikan Berada di Penampungan KJRI Johor Bahru
- 16 Jun 2026 17:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tiga WNI yang menjadi korban penganiayaan majikan di Johor Bahru, Malaysia, mendapatkan pelindungan dari pemerintah Indonesia.
- Ketiga korban telah berada di tempat penampungan yang disediakan oleh KJRI Johor Bahru.
- KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan kepada para korban dalam proses pelaporan kasus tersebut kepada kepolisian setempat.
RRI.CO.ID, Kuala Lumpur - Tiga WNI yang menjadi korban penganiayaan majikan di Johor Bahru, Malaysia, mendapatkan pelindungan dari pemerintah Indonesia. Kata Duta Besar RI untuk Malaysia, Mohammad Iman Hascarya Kusumo, saat dihubungi RRI, Selasa, 16 Juni 2026.
Dubes Iman mengatakan, ketiga korban telah berada di tempat penampungan yang disediakan oleh KJRI Johor Bahru. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan para korban sambil menunggu proses hukum berjalan.
“Bisa saya sampaikan, untuk penanganan saat ini, ketiga korban sudah berada dalam tempat penampungan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru. Dan, dalam keadaan yang baik,” ujarnya menambahkan.
Dubes Iman mengungkapkan, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan kepada para korban dalam proses pelaporan kasus tersebut kepada kepolisian setempat. Setelah laporan dibuat, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh otoritas yang berwenang di Malaysia.
“Kita akan melakukan pendampingan untuk pelaporan kepada polisi, setelah itu semuanya akan dilanjutkan oleh pihak yang berwenang di sini. Tentunya ada proses yang harus dilalui dan yakinlah kalau pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar RI hadir dan tetap mendampingi ketiga korban ini,” ujar Dubes Iman.
Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Johor Bahru. “Jadi mungkin untuk sementara waktu, kita tunggu saja proses hukum selanjutnya yang berlangsung di Johor Bahru,” katanya.
Adapun ketiga WNI tersebut bekerja sebagai asisten rumah tangga dan diketahui berinisial YY, YA, dan SH. Kasus ini terungkap setelah layanan "Ksatria KJRI Johor Bahru" menerima laporan dari salah satu korban pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kemudian, Ibu Pejabat Polis Daerah atau IPD Johor Bahru Utara mengamankan 4 orang yang diduga terlibat melakukan penganiayaan dalam kasus ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....