Lebih dari 20 Negara Desak Perbaikan Situasi di Gaza
- 10 Jun 2026 20:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Lebih dari 20 negara bersama Uni Eropa menyatakan kekhawatiran mendalam atas situasi kemanusiaan di Gaza yang dinilai semakin memburuk dan “katastrofik”.
- Negara-negara tersebut mendesak Israel mematuhi hukum humaniter internasional, termasuk memastikan distribusi bantuan kemanusiaan berjalan aman, cepat, dan tanpa hambatan.
- Pernyataan juga menyoroti risiko pembatasan terhadap LSM internasional di Palestina, serta menyerukan agar Israel tidak menerapkan aturan yang dapat memperburuk krisis kemanusiaan.
RRI.CO.ID, Den Haag — Lebih dari 20 negara menyampaikan “kekhawatiran mendalam” terhadap situasi kemanusiaan di Gaza. Pernyataan tersebut disampaikan bersama Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis.
Melansir dari Xinhua, Rabu, 10 Juni 2026, pernyataan tersebut menyoroti kondisi yang dinilai semakin memburuk di wilayah tersebut. Pernyataan bersama tersebut dirilis Selasa, 9 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Portugal serta negara-negara lain yang dikoordinasikan oleh Belanda.
Para negara tersebut menilai kondisi di Gaza sebagai “katastrofik”. Mereka juga menyebut bantuan kemanusiaan yang masuk masih sangat tidak mencukupi, baik dari segi jumlah maupun kualitas.
Mereka menegaskan bahwa hampir seluruh penduduk Gaza kini bergantung pada layanan penyelamatan nyawa. Dalam pernyataan tersebut, negara-negara penandatangan menyerukan agar Israel mematuhi kewajiban berdasarkan hukum humaniter internasional.
Israel juga diminta memastikan distribusi bantuan kemanusiaan berlangsung aman, cepat, dan tanpa hambatan. Israel juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi penyaluran bantuan kepada warga sipil.
Negara-negara tersebut juga menekankan bahwa organisasi kemanusiaan internasional harus dapat menjalankan tugasnya tanpa gangguan. Mereka mengingatkan pentingnya akses bantuan yang berkelanjutan bagi masyarakat Gaza yang terdampak konflik.
Selain itu, pernyataan tersebut menyoroti putusan Mahkamah Agung Israel terkait undang-undang registrasi organisasi kemanusiaan. Aturan tersebut dinilai dapat membatasi kapasitas LSM internasional untuk beroperasi di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Para negara penandatangan juga mendesak Israel untuk tidak menerapkan undang-undang tersebut dalam bentuk saat ini. Mereka memperingatkan bahwa pembatasan terhadap LSM dapat memperburuk krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....