Hakim Mahkamah Internasional: Duterte Layak Diadili Kejahatan Kemanusiaan

  • 27 Jan 2026 15:29 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Den Haag — Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memutuskan, mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte layak diadili atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan yang disampaikan pada Senin, 26 Januari 2026 tersebut menolak argumen tim pembela, dilansir dari Al Jazeera.

Tim pembela menyatakan kondisi kesehatan Duterte yang berusia 80 tahun membuatnya tidak layak mengikuti proses persidangan. Dalam keputusannya, para hakim mengacu pada laporan dari ahli medis independen.

Pakar neurologi dan psikiatri geriatri menilai Duterte masih mampu mengikuti jalannya proses hukum. Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa dinilai layak diadili selama memiliki pemahaman umum yang memadai mengenai prosedur persidangan.

Selain itu, terdakwa harus mampu menjalankan hak-hak proseduralnya meski tidak berada dalam kondisi fisik atau mental yang sempurna. Kasus penetapan ketidaklayakan untuk diadili tergolong jarang di pengadilan internasional.

Hingga kini, ICC belum pernah menyatakan seorang tersangka sepenuhnya tidak layak menjalani persidangan. Hal ini berlaku meskipun terdapat sejumlah permohonan serupa dari terdakwa lain.

Duterte menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan “perang melawan narkoba” yang dijalankannya saat menjabat. Dugaan ini mencakup periode ia menjadi Wali Kota Davao maupun selama masa kepresidenannya pada 2016 hingga 2022.

Ia dituduh terlibat dalam puluhan pembunuhan dan diduga membentuk, mendanai, serta mempersenjatai regu kematian yang menewaskan ribuan orang. Selanjutnya, Duterte dijadwalkan menghadapi sidang konfirmasi dakwaan mulai 23 Februari.

Dalam tahap ini, para hakim akan menilai apakah bukti dan tuduhan yang diajukan jaksa cukup kuat untuk dilanjutkan ke persidangan penuh. Pengacara utama Duterte menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.

Pihak pembela menilai mereka tidak diberi kesempatan menghadirkan bukti medis sendiri dan mempertanyakan temuan para ahli yang ditunjuk pengadilan. Duterte saat ini ditahan di Den Haag setelah ditangkap pada Maret lalu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....