Ratusan WNI Eks Penipu Daring Berada di Sejumlah Fasilitas Detensi Kamboja

  • 25 Mei 2026 20:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring Kamboja tengah ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi yang tersebar di beberapa kota.
  • Pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo.
  • KBRI Phnom Penh menegaskan komitmen terus memberikan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi permasalahan hukum maupun keimigrasian.

RRI.CO.ID, Phnom Penh - Sekitar 400 WNI eks jaringan penipuan daring Kamboja tengah ditempatkan di sejumlah fasilitas detensi yang tersebar di beberapa kota. KBRI Phnom Penh menyebut, ratusan WNI tersebut sebelumnya terazia aparat kepolisian Kamboja pada Februari-Mei.

Pada 21–22 Mei 2026, tim KBRI Phnom Penh telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada 265 WNI yang berada di detensi Bati, Provinsi Takeo. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi mereka sekaligus mengidentifikasi kebutuhan untuk proses pemulangan ke Indonesia, demikian keterangan KBRI Phnom Penh, Senin, 25 Mei 2026.

KBRI Phnom Penh menegaskan komitmen terus memberikan pendampingan dan pelindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi permasalahan hukum maupun keimigrasian. Serta, mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas dan kredibilitasnya.

Sementara, KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNI ini merupakan mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Indonesia.

Sehingga, dengan tambahan persetujuan tersebut, hingga kini total yang telah mendapatkan penghapusan denda overstay mencapai 5.950 WNI. Para WNI tersebut merupakan warga asing terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan pemerintah Kamboja sejak awal 2026.

Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI. Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia.

Mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan. Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.

Sementara, hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia. Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.

Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan. KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI dengan kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal sekitar 300 orang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....