Kamboja Hapuskan Denda "Overstay" Hampir 6.000 WNI eks Sindikat Penipuan Daring
- 25 Mei 2026 16:39 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI).
- Para WNI ini merupakan mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Indonesia.
- Sehingga, dengan tambahan persetujuan tersebut, hingga kini total yang telah mendapatkan penghapusan denda overstay mencapai 5.950 WNI.
RRI.CO.ID, Phnom Penh - KBRI Phnom Penh kembali memperoleh persetujuan pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay bagi 1.273 Warga Negara Indonesia (WNI). Para WNI ini merupakan mantan sindikat penipuan daring yang mengajukan permohonan bantuan kepulangan ke Indonesia.
Dengan tambahan persetujuan tersebut, hingga kini total yang telah mendapatkan penghapusan denda overstay mencapai 5.950 WNI. Para WNI tersebut merupakan warga asing terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan pemerintah Kamboja sejak awal 2026.
Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI. Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia.
Mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan. Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI. Khususnya, di tengah jumlah kasus yang terus bertambah karena operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar KUAI KBRI Phnom Penh dalam keterangan kepada RRI, Senin, 25 Mei 2026.
Sementara, hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia. Pemerintah Kamboja menegaskan WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan. KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI dengan kapasitas penampungan telah mencapai batas maksimal sekitar 300 orang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....