Pengamat Soroti Diplomasi Negara Ketiga dalam Konflik Internasional

  • 23 Mei 2026 13:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dosen Hubungan Internasional Binus University mengatakan, negara seperti Turki dan Yordania berperan penting sebagai jembatan diplomasi konflik internasional.
  • Pengamat menyebut, relawan kemanusiaan memiliki prosedur keamanan internal, namun standar internasional tetap bergantung situasi dan organisasi masing-masing.
  • Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengingatkan WNI mempertimbangkan risiko sebelum mengikuti misi kemanusiaan ke Palestina.

RRI.CO.ID, Jakarta – Negara pihak ketiga dinilai penting dalam menjembatani diplomasi konflik internasional. Peran tersebut terutama dibutuhkan dalam penyelesaian misi kemanusiaan di wilayah konflik.

Dosen Hubungan Internasional Binus University, Tia Mariatul Kibtiah, mengatakan negara sahabat memiliki akses komunikasi langsung. Hubungan diplomatik dinilai mempermudah penyelesaian persoalan kemanusiaan lintas negara.

“Negara sahabat memiliki hubungan diplomatik sehingga mampu berbicara langsung. Yordania dan Turki dapat menjadi jembatan diplomasi kemanusiaan,” kata Tia dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Sabtu, 23 Mei 2026.

Menurut Tia, hubungan diplomatik membuat komunikasi antarnegara berjalan lebih lancar dan efektif. Negara perantara juga dapat meyakinkan pihak terkait mengenai misi kemanusiaan.

Ia menilai misi kemanusiaan harus dipahami bebas dari kepentingan politik tertentu. Pendekatan diplomatik dinilai penting untuk menjaga keselamatan para relawan di lapangan.

“Mereka memiliki prosedur sendiri ketika menghadapi situasi berbahaya. Namun standar umum tetap bergantung pada organisasi masing-masing,” ujarnya, menjelaskan.

Tia menyoroti pentingnya prosedur keamanan bagi relawan di wilayah konflik internasional. Pengaturan komunikasi dan prosedur darurat menjadi bagian penting dalam misi kemanusiaan.

Ia menyebut organisasi seperti International Committee of the Red Cross memiliki perlindungan lebih jelas. Standar perlindungan tersebut diterapkan saat memasuki wilayah konflik bersenjata.

Menurutnya, hukum humaniter internasional harus melindungi pelaksanaan bantuan kemanusiaan di daerah konflik. Namun pelanggaran terhadap misi kemanusiaan masih sering terjadi dalam sejumlah kasus.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengingatkan pentingnya mempertimbangkan risiko sebelum mengikuti misi kemanusiaan. Relawan diminta memahami kondisi konflik demi menjaga keselamatan selama bertugas.

“Kita harus mempertimbangkan matang risiko yang akan dihadapi. Keselamatan relawan harus menjadi perhatian utama dalam misi kemanusiaan,” kata Eddy.

Eddy juga mengapresiasi langkah pemerintah membebaskan sembilan WNI yang sempat ditahan Israel. Pemerintah dinilai berhasil menjalankan diplomasi perlindungan warga negara secara efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....