Sekjen IKAL: Kekerasan Terhadap Relawan Gaxa Langgar Hukum Internasional

  • 21 Mei 2026 16:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Romi Ardiansyah menegaskan dunia internasional wajib melindungi relawan dan jurnalis dalam misi kemanusiaan Gaza.
  • Surya Wiranto menyebut UNCLOS 1982 memperbolehkan pemeriksaan kapal di wilayah konflik, namun melarang kekerasan terhadap relawan sipil.
  • Menurutnya, kapal misi kemanusiaan menuju Gaza seharusnya dapat melanjutkan pelayaran apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam pemeriksaan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pencegatan kapal bantuan menuju Gaza kembali memicu perhatian dunia internasional. Insiden itu menimbulkan perdebatan mengenai hukum laut dan perlindungan misi kemanusiaan.

Sekjen IKAL Strategic Center, Surya Wiranto menjelaskan hukum laut diatur melalui UNCLOS 1982. Aturan itu mengatur pelayaran sipil hingga kewenangan negara saat konflik bersenjata berlangsung.

"Freedom Flotilla membawa bantuan kemanusiaan bagi warga sipil korban perang di Gaza. Namun negara berkonflik tetap memiliki kecurigaan terhadap kapal yang masuk wilayah perang,” ujar Surya dalam wawancara bersama PRO 3 RRI, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menyebut pemeriksaan kapal masih diperbolehkan dalam hukum konflik bersenjata internasional. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah penyelundupan senjata maupun ancaman keamanan lainnya.

"Boarding atau pemeriksaan kapal boleh dilakukan sampai wilayah laut internasional. Tetapi tindakan kekerasan terhadap relawan sipil tidak dibenarkan hukum internasional," ujarnya.

Ia menilai perlakuan kasar terhadap relawan kemanusiaan memicu kecaman banyak negara. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip perlindungan terhadap warga sipil dalam misi kemanusiaan.

"Kalau pemeriksaan selesai dan tidak ditemukan pelanggaran, kapal seharusnya dilepas. Mereka berhak melanjutkan perjalanan membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza," kata Surya.

Ia menegaskan isu bantuan kemanusiaan Gaza terus berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Perdebatan hukum muncul karena wilayah konflik dianggap berada dalam zona abu-abu internasional.

Ketua Umum Humanitarian Forum Indonesia, Romi Ardiansyah menegaskan keselamatan delegasi kemanusiaan harus diprioritaskan. Ia menegaskan bantuan kemanusiaan wajib dihormati sesuai hukum internasional dan prinsip kemanusiaan universal.

"Semua pihak wajib melindungi relawan dan jurnalis dari kekerasan fisik maupun psikologis. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap hambatan misi kemanusiaan di perairan internasional," kata Romi. (Agnes Claudia Ohoira)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....