KBRI Phnom Penh Perketat Verifikasi Ribuan WNI Korban Penipuan Daring

  • 08 Mei 2026 11:57 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh melakukan verifikasi identitas ribuan WNI karena banyak paspor ditahan perusahaan atau hilang.
  • KBRI Phnom Penh menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk mendukung proses pemulangan WNI ke Indonesia.
  • Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja untuk menghapus denda overstay bagi ribuan WNI korban penipuan daring.

RRI.CO.ID, Jakarta - KBRI Phnom Penh melakukan verifikasi ketat terhadap ribuan WNI yang meminta bantuan pemulangan dari Kamboja. Demikian disampaikan oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh, Krishnajie.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan karena banyak WNI mengaku paspor mereka ditahan perusahaan tempat bekerja hingga hilang. "Biasanya mereka masih memiliki salinan paspor, jika tidak ada, kami meminta identitas lain yang membuktikan bahwa mereka WNI," ucapnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Jumat, 8 Mei 2026.

Setelah proses verifikasi selesai, KBRI Phnom Penh akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen sementara tersebut digunakan untuk mendukung proses pemulangan para WNI ke Indonesia.

Ia menjelaskan, sebagian besar WNI yang datang ke KBRI mengaku tidak lagi memegang dokumen perjalanan. Karena itu, pihak KBRI harus melakukan pemeriksaan identitas terlebih dahulu sebelum memproses dokumen pengganti.

"Banyak yang melapor bahwa paspor mereka ditahan atau hilang. Ketika mereka datang ke KBRI, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sejak 6 Mei 2026 tercatat sebanyak 8.174 WNI melapor ke KBRI terkait keterlibatan dalam kasus penipuan daring. Menurutnya, lonjakan laporan terjadi setelah pemerintah Kamboja menggencarkan operasi pemberantasan online scam sejak pertengahan Januari 2026.

Operasi tersebut membuat banyak warga negara asing, termasuk WNI, keluar dari pusat penipuan daring. Dan meminta bantuan repatriasi ke Indonesia.

"Sejak 16 Januari sampai 6 Mei, sudah ada 8.174 WNI yang melapor ke KBRI. Mereka meminta fasilitasi pemulangan ke Tanah Air," katanya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berupaya untuk menghapus denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Adanya dugaan terkait denda overstay dikarenakan sejumlah korban tidak tidak memegang paspor, menghadapi overstay.

"Kami memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kamboja untuk meminta penghapusan denda overstay guna mempercepat proses pemulangan para WNI. Hingga saat ini, otoritas Kamboja telah menyetujui penghapusan denda overstay bagi 4.677 WNI," tulis keterangan resmi Kemlu yang diterima RRI, Jumat, 8 Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....