ICA Perketat Pengawasan Perjalanan Tujuan Singapura

  • 31 Jul 2025 18:20 WIB
  •  Batam

KBRN, Batam: Dilansir dari The Straits Times Singapura akan segera memberlakukan aturan baru yang melarang penumpang berisiko tinggi untuk naik pesawat dan kapal menuju negara tersebut. Melalui ketentuan yang dikenal sebagai No-Boarding Directives (NBD), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (Immigration and Checkpoints Authority/ICA) akan memiliki kewenangan untuk mencegah individu yang dianggap membahayakan dari sisi kesehatan, keamanan, atau pelanggaran imigrasi agar tidak bisa memasuki wilayahnya. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada titik masuk udara mulai tahun 2026 dan pada pelabuhan laut mulai 2028.

Kebijakan NBD merupakan bagian dari implementasi Amendemen Undang-Undang Imigrasi yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024. Transportasi udara dan laut menjadi fokus utama karena operatornya sudah terbiasa menyerahkan informasi penumpang secara digital sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dengan jalur darat seperti bus lintas perbatasan, yang hingga kini menghadapi kendala dalam mengumpulkan dan menyampaikan data penumpang lebih awal kepada pihak imigrasi.

Seiring meningkatnya volume pelancong yang masuk dan keluar Singapura, ICA terus memperkuat sistem pengawasan perbatasan dengan teknologi terkini. Sistem profil risiko dan deteksi yang lebih canggih memungkinkan ICA menolak masuk 43% lebih banyak warga asing pada paruh pertama tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebagian dari mereka adalah individu yang sebelumnya pernah dilarang masuk karena catatan kriminal.

Transformasi layanan ICA juga mencakup peluncuran sistem clearance tanpa paspor, yang memungkinkan pelancong melewati pemeriksaan imigrasi dengan menggunakan biometrik wajah atau iris mata, serta kode QR untuk jalur darat. Hingga pertengahan 2025, tercatat 93 juta pelancong telah menggunakan layanan ini. Inovasi ini menjadi bagian dari New Clearance Concept yang pertama kali diumumkan pada 2019.

Dalam menghadapi keterbatasan pertumbuhan tenaga kerja, ICA juga memperluas penggunaan teknologi otomatis seperti Automated Passenger Clearance System (APCS), yang akan diluncurkan di pos pemeriksaan Tuas pada akhir 2026. Sistem ini memungkinkan pengendara mobil, sepeda motor, dan kendaraan kargo untuk menyelesaikan proses imigrasi tanpa interaksi langsung dengan petugas. Implementasi di pos pemeriksaan Woodlands akan menyusul kemudian.

Sebagai bagian dari layanan publik yang lebih efisien, ICA juga telah mengoperasikan ICA Services Centre (ISC) sejak April 2025. Dengan tingkat digitalisasi layanan mencapai 95%, pusat ini dilengkapi dengan kios swalayan untuk pengambilan paspor dan KTP secara otomatis. Pengguna cukup melakukan verifikasi data pribadi dan iris mata untuk mengambil dokumen dalam satu kali kunjungan. Langkah ini mencerminkan komitmen ICA dalam memberikan layanan berbasis teknologi yang cepat dan aman bagi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....