Jepang Eksekusi 'Twitter Killer', Pembunuh Sembilan Orang
- 27 Jun 2025 16:53 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Pemerintah Jepang mengeksekusi mati Takahiro Shiraishi, terpidana pembunuh berantai yang dijuluki “Twitter Killer”. Peristiwa ini menjadi yang pertama sejak Jepang terakhir kali menerapkan hukuman mati pada tahun 2022.
Shiraishi dihukum mati karena membunuh sembilan orang, sebagian besar perempuan muda berusia 15 hingga 26 tahun, pada tahun 2017. Ia memikat para korban melalui Twitter dengan modus bisa membantu mereka bunuh diri.
“Pelaku bertindak demi kepuasan seksual dan keuntungan pribadi,” ujar Menteri Kehakiman Jepang Keisuke Suzuki seperti dikutip AFP dan dikutip BBC, Jumat (27/6/2025).
Dalam pengakuannya kepada polisi, Shiraishi menyatakan telah mencekik korban satu per satu hingga tewas. Ia kemudian memutilasi tubuh mereka dan menyimpannya dalam kotak pendingin serta kotak peralatan di apartemennya.
Aksi keji ini terbongkar pada Oktober 2017 saat polisi menyelidiki hilangnya salah satu korban di Kota Zama, dekat Tokyo. Apartemen Shiraishi kemudian disebut media sebagai “rumah horor” karena isi temuan yang mengerikan.
Profil Twitter pelaku kala itu bertuliskan: “Saya ingin membantu orang-orang yang benar-benar kesakitan. Silakan kirim pesan kapan saja.”
Kuasa hukumnya sempat mencoba meringankan hukuman dengan menyebut korban setuju untuk dibunuh. Namun Shiraishi justru membantah argumen tim pembela dan menegaskan semua korban dibunuh tanpa persetujuan.
Sidang vonis Shiraishi pada Desember 2020 menyedot perhatian ratusan warga yang memadati pengadilan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati atas sembilan pembunuhan yang dinilai sangat brutal dan terencana.
Kasus ini juga mendorong perubahan kebijakan Twitter, yang kini dikenal sebagai X, terkait unggahan tentang bunuh diri dan menyakiti diri. Platform itu mengubah aturannya agar pengguna tidak boleh mempromosikan atau mendorong tindakan tersebut.
Eksekusi Shiraishi menutup salah satu bab kelam dalam sejarah kriminal modern Jepang. Pemerintah menegaskan bahwa hukuman dijalankan sesuai proses hukum dan demi keadilan bagi para korban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....