Negara-Negara PBB Desak Regulasi Senjata Otonom Berbasis AI
- 13 Mei 2025 09:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jenewa: Negara-negara anggota PBB berkumpul pada Senin (12/5/2025) untuk membahas perlunya regulasi terhadap senjata otonom berbasis kecerdasan buatan (AI). Pertemuan ini diselenggarakan di tengah kekhawatiran global bahwa regulasi internasional tidak mampu mengejar laju perkembangan teknologi militer AI.
Melansir dari The Straits Times, senjata AI saat ini sudah digunakan dalam konflik di berbagai belahan dunia, termasuk Ukraina dan Gaza. Peningkatan anggaran militer global juga turut mempercepat perkembangan teknologi ini.
Namun demikian, upaya menciptakan aturan internasional yang meningkat masih tertinggal jauh, bahkan belum menunjukkan kemajuan berarti. Sejak 2014, negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Senjata Konvensional (CCW) telah menggelar diskusi di Jenewa.
Tujuan utamanya adalah untuk melarang sistem senjata otonom sepenuhnya. Sistem tersebut beroperasi tanpa kendali manusia bermakna, serta mengatur sistem lainnya.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres menetapkan 2026 sebagai tenggat negara-negara untuk menyusun aturan tegas terkait penggunaan senjataa AI. Namun, sejumlah kelompom HAM meninali belum ada konsensus di antara negara-negara, dan prosesnya terlalu lambat.
Pemerintah Austria menyuarakan kekhawatiran bahwa waktu semakin sempit untuk memncegah skenario mengerikan. Skenario tersebut diperingatkan oleh para ahli teknologi dan keamanan global.
Pertemuan pada Senin lalu menjadi forum resmi pertama di PBB yang secara khusus membahas senjata otonom. Para diplomat berharap diskusi ini dapat memberikan tekanan lebih besar kepada negara-negara yang masih menolak regulasi.
Kelompok-kelompok kampanye berharap pertemuan ini akan menghasilkan dorongan kuat menuju perjanjian hukum internasional. Topik yang dibahas bukan hanya aspek teknis, tetapi juga etika, HAM, dan potensi penyalahgunaan oleh kelompok non-negara.
Amnesty Internasional menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat secara hukum sangat diperlukan. Hal tersebut karena perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat.
Mereka menilai bahwa sangat berbahaya jika keputusan hidup dan mati didelegasikan kepada mesin. Sebelumnya, 164 negara mendukung resolusi Majelis Umum PBB tahun 2023 yang menyerukan aksi cepat dalam menangani risiko senjata otonom.
Meski demikian, beberapa negara masih menolak aturan global dan lebih memilih panduan nasional atau mengandalkan hukum yang ada. Negara-negara tersebut seperti Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, dan India.
Di tengah ketiadaan regulasi, penyebaran senjata otonom terus meningkat. Lembaga Future of Life Institute mencatat sekitar 200 sistem senjata otonom telah digunakan dalam konflik di Ukraina, Timur Tengah, dan Afrika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....