BAP DPD RI Minta Kepastian Perhutanan Sosial Ujung Gading Julu

  • 10 Sep 2026 11:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BAP DPD RI Minta Kepastian Perhutanan Sosial Ujung Gading Julu
  • BAP DPD RI
  • Kepastian Perhutanan Sosial Ujung Gading Julu

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI meminta Kementerian Kehutanan segera memberi kepastian hukum bagi masyarakat Ujung Gading Julu. Permintaan tersebut terkait permohonan Perhutanan Sosial yang diajukan masyarakat Desa Ujung Gading Julu, Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Konsultasi BAP DPD RI bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI Penrad Siagian dan dihadiri Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan beserta jajaran.

Permohonan Perhutanan Sosial masyarakat Ujung Gading Julu melalui GAKOPTAS telah bergulir sejak 2017. Permohonan tersebut kembali diajukan pada 2021, 2025, hingga 2026, tetapi masih menghadapi berbagai kendala.

Kendala tersebut berkaitan dengan tumpang tindih status kawasan Register 40, pemetaan, kelembagaan, dan keberadaan perkebunan masyarakat. BAP DPD RI menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat penyelesaian konkret dari pemerintah.

Wakil Ketua BAP DPD RI Penrad Siagian menilai kendala administrasi maupun penertiban kawasan hutan tidak boleh berujung pada pengembalian berkas. Menurutnya, pemerintah harus memberikan solusi bagi masyarakat yang mengajukan permohonan Perhutanan Sosial.

“Masyarakat tidak boleh terus-menerus berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Jika ada kekurangan dokumen, bantu mereka untuk penuhi," ujar Penred.

"Jika ada persoalan batas kawasan, segera selesaikan, dan jika ada perbedaan data, segera sinkronkan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum serta pelayanan publik yang adil dan berpihak pada kesejahteraan warga.”

Tenaga Ahli BAP DPD RI Genius Umar mengatakan Perhutanan Sosial dirancang sebagai solusi keadilan agraria. Program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa di sekitar kawasan hutan.

“Program Perhutanan Sosial dirancang sebagai solusi keadilan agraria dan peningkatan ekonomi masyarakat desa sekitar hutan. Oleh karena itu, hambatan birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah harus segera dipangkas agar masyarakat Ujung Gading Julu memperoleh hak kelola yang sah dan legal,” kata Genius Umar.

BAP DPD RI berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah dapat mempercepat penyelesaian permohonan tersebut. Kepastian hukum dinilai penting agar masyarakat memperoleh hak kelola yang legal sekaligus mendukung kesejahteraan warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....