Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman soal Kasus Hogi
- 27 Jan 2026 22:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Pemanggilan ini terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan, yang menuai sorotan luas dari publik.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan pemanggilan dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026. “Ini terkait kasus yang menimpa warga di sana,” kata Nasir Djamil dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Selasa 27 Januari 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyayangkan penetapan tersangka yang menjerat Hogi. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak memiliki sensitivitas yang kemudian menjadi sorotan dari publik.
Ia menegaskan aparat harus memikirkan berbagai konsekuensi sebelum bertindak. Kasus Hogi mengejar jambret dan berusaha mengambil kembali barang isteri, kemudian jadi tersangka maka mengundang reaksi dari masyarakat.
“Seharusnya aparat penegak hukum memiliki sensitivitas, ‘kalau kami lakukan ini maka akan menimbulkan ini’. Ketika dijadikan tersangka dan dilimpahkan ke Kejari menjadi heboh, viral dan banyak sorotan diberikan netizen,”katanya.
“Meskipun bisa jadi langkah aparat bisa dibenarkan tapi ada situasi harus diperhatikan. Ceritanya berusaha mengejar pelaku penjambretan, logika masyarakat mendapatkan hak kembali tapi jadi tersangka,” ujarnya.
| Baca juga: DPR: Ruang Digital Anak Harus Aman dan Sehat |
Peristiwa yang menimpa warga di Sleman tersebut menjadi catatan bagi Komisi III DPR RI. Sebelumnya pernah terjadi kasus serupa, ada seorang warga diserang begal kemudian korban melawan untuk mempertahankan diri dan begal tewas.
Kemudian polisi menetapkan sebagai tersangka dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Oleh sebab itu, ia menilai aparat penegak hukum tidak memiliki sensitivitas.
“Sensitivitas ini tidak dimiliki, tidak punya sensitivitas dalam melihat kasus per kasus disamaratakan saja. Yang tidak dimiliki kepolisian dan Kejaksaan adalah sensitivitas sehingga menimbulkan keramaian dan komentar,” ujarnya menegaskan.
Kasus tersebut bermula, saat Hogi mengejar dua orang jambret yang naik sepeda motor dan berboncengan. Hogi mengejar jambret untuk mengambil kembali tas isterinya.
Mobil Hogi memepet sepeda motor pelaku kemudian pelaku menabrak tembok dan terpental hingga tewas. Polisi lantas menetapkan tersangka sebagai tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan kasus tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak dipenggal.
Menurutnya, dalam kasus Hogi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, seharusnya dikaitkan dengan tindak pidana yakni penjambretan. Lalu Hogi mengejar jambret untuk mendapatkan kembali barang yang dijambret.
“Korban mengejar pejambret dan tidak ada niatan melakukan kekerasan, tidak bisa dipisahkan tindakan menjambret dan mengejar. Jadi masalah pengejaran dalam rangka mendapatkan barang, menangkap penjahat bukan dalam rangka lalu lintas,” ujar Prof Hibnu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....