Polri-Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Ilegal, Cegah Praktik Penipuan
- 30 Apr 2026 15:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri akan meningkatkan peran di Arab Saudi, termasuk pendampingan WNI dan komunikasi dengan kepolisian setempat
- Satgas mencatat 315 laporan masyarakat, dengan 68 kasus masih dalam proses penanganan.
- Pemerintah menegaskan tidak ada skema haji tanpa antre, dan mengimbau masyarakat waspada penipuan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan penguatan koordinasi Satgas Haji ilegal bersama Polri. Langkah ini ditempuh untuk menekan praktik penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal secara menyeluruh.
“Satgas ini terdiri dari Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Haji. Kami akan terus memperbarui langkah pencegahan haji ilegal yang telah dilakukan,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.
Dahnil menjelaskan, penanganan kasus di Arab Saudi menjadi perhatian utama dalam koordinasi lintas lembaga. Perkara lintas negara menuntut komunikasi erat antara Polri dan Kepolisian Arab Saudi.
"Contoh terbaru adalah penangkapan tiga warga negara Indonesia terkait dokumen haji palsu. Perkara tersebut membutuhkan pendampingan aparat Indonesia dalam proses hukum di luar negeri," katanya.
Penguatan teknis, kata dia, juga mencakup penambahan personel Polri di Arab Saudi untuk memperlancar koordinasi. Ke depan, unsur Polri direncanakan masuk dalam struktur amirul hajj.
“Tahun ini Wakapolri akan bertugas ke Saudi Arabia. Tugasnya mendampingi amirul hajj untuk memperkuat komunikasi terkait keamanan jemaah,” ujarnya.
Apresiasi disampaikan Kementerian Haji atas langkah cepat Polri menindak praktik haji ilegal di dalam negeri. Sinergi ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan haji berjalan aman dan tertib.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan fokus Satgas pada pencegahan berbasis pre-emtif dan preventif. Upaya tersebut dijalankan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pelaku.
“Kami melakukan koordinasi dan pertukaran informasi. Fokus utama pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelaku haji ilegal,” ujarnya.
Pola kejahatan yang berulang dan melibatkan residivis menjadi perhatian dalam penindakan. Dalam sejumlah kasus, satu pelaku dapat menipu korban hingga lebih dari seratus kali.
“Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas dan profesional. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” katanya.
Pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas negara. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Haji dan KBRI di Arab Saudi.
Dedi menjelaskan, laporan masyarakat meningkat sejak pembentukan Satgas Haji dan terus ditindaklanjuti. Sebagian laporan telah selesai, sementara lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Hingga kini terdapat 315 laporan masyarakat dan 68 masih dalam proses. Jika memenuhi unsur pidana maka penegakan hukum akan dilakukan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, mekanisme mediasi juga ditempuh dalam penyelesaian perkara tertentu. Namun, proses hukum tetap dilanjutkan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Apabila mediasi tidak berhasil, penegakan hukum tetap dilakukan. Hal ini penting untuk kepastian hukum dan efek jera,” katanya.
Koordinasi lintas negara menjadi kunci dalam penanganan kasus haji ilegal di luar negeri. Kerja sama tersebut memperkuat pencegahan sekaligus pendampingan hukum terhadap WNI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....