Komisi VI Tegaskan Revisi UU 1/2025 Kebutuhan Mendesak
- 25 Sep 2025 14:38 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menilai, revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, pembahasan DPR bersama pemerintah saat ini, berfokus pada aspek kelembagaan dan ekualitas penyelenggaraan.
Herman mengatakan, badan baru yang dibentuk berperan sebagai regulator, sekaligus pemegang saham 1 persen Merah Putih. Peran ganda itu, kata dia, akan memperkuat posisi BUMN dalam tata kelola negara.
"Status penyelenggara BUMN dikembalikan menjadi penyelenggara negara sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dengan status tersebut, maka BUMN dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Herman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebut, langkah itu menjadi kunci penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan. “Pertama ya kita harus merevisi Undang-Undang 1 Tahun 2025 dan ini telah berjalan," ucap Herman.
Herman juga menyoroti, putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri merangkap jabatan komisaris. Keputusan itu bersifat final and binding sehingga wajib dipatuhi.
"Perubahan nomenklatur dan pengaturan kelembagaan menjadi bagian penting dalam revisi undang-undang. Fraksi-fraksi di DPR sudah menyetujui arah perubahan tersebut," ujar Herman.
Herman menjelaskan, tujuan besar revisi adalah menjadikan BUMN lebih efisien dan mampu menghasilkan laba optimal. Laba tersebut, lanjutnya, akan disalurkan sebagai dividen untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menekankan, pembahasan bersama pemerintah saat ini masih berlangsung intensif di tingkat Panitia Kerja. DPR menargetkan harmonisasi pasal substansial dapat segera selesai agar revisi undang-undang bisa diputuskan.
Herman menilai, landasan hukum baru dibutuhkan untuk memastikan roadmap BUMN berjalan lebih terarah. Ia optimistis penyesuaian aturan dapat memperkuat daya saing perusahaan negara.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Rudy Lukman, menilai polemik mengenai status keuangan BUMN seharusnya tidak berlarut. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sudah jelas menyebut bahwa keuangan BUMN adalah bagian dari keuangan negara.
Rudy mengutip Pasal 3A ayat (1) yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. “Artinya BUMN ini merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan, artinya juga menegaskan sebagai bagian dari kekuasaan negara, maka ini masuk dalam pengelolaan rezim keuangan negara,” ucap Rudy.
Ia menilai kepastian hukum atas status keuangan BUMN akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Rudy menambahkan, penegasan itu penting untuk mengakhiri perdebatan publik sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....