IAW Tolak Penghangusan Sisa Kuota Dianggap Wajar
- 14 Jun 2025 11:31 WIB
- Bandung
KBRN, Bandung: Indonesian Audit Watch (IAW) menolak anggapan bahwa penghapusan kuota internet yang telah dibayar adalah hal wajar dalam industri telekomunikasi. Organisasi ini menyebut praktik tersebut sebagai kejahatan ekonomi terselubung yang telah berjalan bertahun-tahun.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan kuota internet yang dibeli seharusnya dianggap sebagai aset digital sah yang tidak boleh dimusnahkan begitu saja. Ia menegaskan, apa yang dibeli konsumen bukanlah waktu pakai, melainkan volume data.
"Coba tanyakan kepada siapa pun, saat membeli paket internet, apakah mereka membeli waktu atau membeli kuota? Jawabannya jelas bahwa masyarakat membeli kapasitas data, bukan sewa jam atau hari. Tetapi di Indonesia, yang terjadi justru menyedihkan, setelah Anda bayar penuh, kuota itu bisa hangus hanya karena masa aktif habis,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, (14/6/2025).
Menurut Iskandar, kuota yang lenyap tanpa digunakan adalah bentuk penghilangan nilai ekonomi rakyat secara sistemik. Ia menggarisbawahi bahwa jual beli kuota adalah transaksi sah yang dijamin Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca juga: Zulkarnain Iskandar: Koruptor Harus Bertanggung Jawab secara Hukum
"Sama seperti membeli air galon, Anda bayar untuk liter, bukan untuk jam minum," tambahnya.
Iskandar juga menekankan penghapusan kuota yang telah dibayar merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana dijamin Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, kuota yang dihapus secara sepihak adalah bentuk penghilangan manfaat atas barang yang telah dibeli.
“Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?” katanya.
Salah satu hal yang dikritik IAW adalah alasan yang disampaikan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengenai keterbatasan frekuensi. IAW menilai pembenaran itu tidak logis karena layanan seperti token listrik dan e-toll yang juga menggunakan sistem frekuensi tetap berlaku sampai digunakan.
“Negara seperti Australia dan Malaysia memberlakukan rollover atau konversi sisa kuota. Indonesia justru membiarkannya musnah, seolah-olah bukan hak milik rakyat,” ujar Iskandar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 memang menyebutkan masa aktif, namun tidak terdapat satu pun klausul yang mengizinkan pemusnahan kuota yang sudah dibayar.
Kerugian Publik Tembus Rp613 Triliun
Data IAW menunjukkan bahwa sepanjang 2010 hingga 2024, kerugian publik akibat kuota yang hangus tanpa kompensasi mencapai Rp613 triliun. Dana itu, menurut Iskandar, menguap tanpa dicatat sebagai liabilitas dalam pembukuan operator.
“Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul baku yang merugikan. ‘Kuota hangus’ jelas merugikan. Jika kuota ini tidak dicatat sebagai liabilitas, maka operator bisa melakukan pengakuan pendapatan palsu. Ini masuk ranah pidana Pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.
IAW mendorong upaya hukum kolektif seperti class action berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, serta mengajukan judicial review atas Peraturan Kominfo Nomor 5/2021 yang dinilai membuka celah untuk praktik merugikan tersebut.
Baca juga: BBWS Citarum Dorong Proses Izin Jembatan Apung Karawang
IAW juga merekomendasikan agar UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Konsumen direvisi. Tujuannya, agar kuota internet didefinisikan sebagai hak milik digital yang tidak boleh dihanguskan dan wajib dialihkan atau dikompensasi melalui sistem rollover.
“BPK harus melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan operator telekomunikasi sejak 2010. KPK dan Kejagung perlu membentuk Satgas Tipikor Digital untuk menelusuri aliran dana dari kuota hangus,” tegas Iskandar.
Tak hanya itu, IAW juga mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perlindungan konsumen digital. Menurut Iskandar, ini bukan lagi perkara teknis layanan, melainkan kejahatan ekonomi yang sudah berlangsung secara nasional.
“Kuota yang dibeli bukan sampah. Tapi sekarang, kuota adalah sampah digital termahal di dunia. Dan jika aparat tidak bergerak, kita akan catat: negara telah gagal melindungi hak milik digital rakyatnya sendiri,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....