Karhutla Riau Mulai Terkendali, Personel Diingatkan Tak Lengah

  • 28 Agt 2026 23:33 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau menunjukkan perkembangan yang semakin baik.
  • Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meminta TNI, Polri, dan pemerintah daerah memperkuat soliditas dan meningkatkan kesiapsiagaan.
  • Dengan pengalaman penanganan selama Agustus dan evaluasi yang dilakukan saat ini, pemerintah berharap potensi karhutla pada September dapat ditekan sedini mungkin.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polda Riau menegaskan akan menindak tegas para pelaku karhutla tanpa kompromi.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat 28 Agustus 2026. "Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Ia menyampaikan, upaya pencegahan menjadi langkah yang utama. Namun, pihaknya menegaskan penegakan hukum akan tetap berlanjut untuk memberikan efek jera bagi para pelaku karhutla.

"Terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla, Polda Riau akan menindak tegas secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ini sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan hidup dan masyarakat," ujarnya.

Kombes Pol Akmadi juga mengimbau kepada masyarakat individu maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran, terutama di tengah cuaca kemarau ekstrem. "Polda Riau mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun," ucapnya.

Akmadi mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar berdampak luas tak hanya terhadap lingkungan itu sendiri. Tetapi juga bagi kesehatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

"Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan. Khususnya, dalam kondisi cuaca panas serta ketika angin yang berpotensi mengakibatkan api dengan cepat menyebar," katanya.

Dalam rangka penegakan hukum, Polda Riau mengungkap 37 kasus karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026. Dari 37 kasus tersebut, Polda Riau dan jajaran telah menetapkan 40 orang tersangka.

Dari puluhan kasus tersebut, mayoritas kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan. Dari perkara tersebut, Polda Riau mencatat luas lahan yang terbakar mencapai 904 hektare.

"Sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi itu unsur kesengajaan. Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk usaha perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, dalam konferensi pers di Polda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat 28 Agustus 2026.

Selain unsur kesengajaan, dari beberapa perkara yang ditangani tersebut, polisi mengungkap kebakaran terjadi karena kelalaian dalam pembakaran sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali sehingga merambat ke lahan di sekitarnya.

"Terhadap setiap perkara penyidik melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran. Serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....