Tipu Daya 'WO Marwah' Raup Miliaran dari 58 Calon Pengantin
- 05 Jun 2026 14:02 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kehadiran wedding organizer (WO) sering dipilih untuk membantu seluruh rangkaian acara berjalan lancar.
- Namun dalam beberapa kasus, kepercayaan tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.
- Kasus yang menimpa puluhan calon pengantin melalui WO Marwah menjadi salah satu contohnya.
Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang. Keduanya juga dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka mencapai empat tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Status tersangka masih terbatas pada pasangan suami istri pemilik WO Marwah.
Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan. Pendalaman dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang telah terungkap.
Penyidik juga terus memeriksa berbagai dokumen serta keterangan saksi dalam perkara tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Selain itu, polisi masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan dapat bertambah seiring proses penyidikan berjalan.
Kasus WO Marwah menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam bisnis jasa harus diimbangi transparansi pengelolaan keuangan. Tanpa pengelolaan yang sehat, kerugian besar dapat menimpa banyak pihak sekaligus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....