Kemkomdigi Terima Komitmen Kepatuhan PP Tunas dari YouTube
- 22 Apr 2026 20:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terima komitmen kepatuhan PP Tunas dari platform YouTube
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, platform YouTube menyerahkan surat komitmen kepatuhan PP Tunas dari YouTube melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD)
- Platform YouTube akan mulai melakukan deaktivasi akun anak dan memfiltrasi iklan yang berdampak negatif bagi anak
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menerima komitmen kepatuhan dari platform YouTube, terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam konferensi pers terkait Update Kepatuhan PP Tunas.
Menkomdigi menuturkan, YouTube yang berada di bawah naungan Google, telah menyerahkan surat komitmen kepatuhannya secara langsung. Penyerahan surat komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas diungkapkannya, telah diterima melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD).
"Kami ingin menyampaikan bahwa, pada hari ini, pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan. Sudah diserahkan langsung secara resmi kepada Dirjen Wasdigi (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital)," kata Meutya dalam konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Dengan telah menyerahkan komitmen kepatuhan tersebut, Menkomdigi menuturkan bahwa YouTube akan mulai mengimplementasikan PP Tunas. Dengan demikian, YouTube juga akan mengikuti kebijakan turunan PP Tunas, yakni Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Di mana dalam amanat PP Tunas dan turunannya, seluruh platform diwajibkan memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Perlindungan tersebut, yakni dengan menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak, khususnya di bawah usia 16 tahun.
"Hari ini memang secara perubahan kasat mata, yang bisa dilihat adalah, untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube. YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun anak," ujarnya.
Bahkan tidak hanya itu, komitmen kepatuhan YouTube diungkapkan Menkomdigi, yakni dengan menerapkan sistem penyaringan konten iklan. Ia menyatakan bahwa Kemkomdigi, siap melakukan koordinasi dalam penegakan aturan, yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
"(YouTube) akan mengeliminir ke depannya juga, iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja. Kami akan terus berkomunikasi, dalam rangka penegakan dari aturan ini," imbuh Menkomdigi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....