Industri AMDK, antara Kebutuhan Pasar dan Keselamatan Lingkungan
- 13 Apr 2026 18:17 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Industri AMDK di Indonesia tumbuh pesat seiring meningkatnya permintaan pasar.
- Para pelaku industri AMDK wajib memperhatikan dampak lingkungan akibat usaha yang mereka jalankan.
- Salah satu dampak lingkungan yang timbul dalam industri ini yaitu penggunaan air tanah dan penumpukan sampah akibat kemasan AMDK dengan plastik sekali pakai.
Problem Lingkungan Penggunaan Air Tanah
INDUSTRI Air Minum dalam Kemasan (AMDK) saat ini menjadi salah satu industri yang tumbuh dengan pesat di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari tingkat permintaan pasar yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut total kapasitas produksi AMDK mencapai 47 miliar liter per tahunnya. Angka ini naik tajam dari tadinya hanya 6 juta liter per tahun pada tahun 1973.
Peningkatan kapasitas juga tidak lepas dari tumbuhnya pabrik AMDK baru, dari 1 pabrik pada tahun 1973 menjadi 707 pada 2025. Jumah ini juga dibarengi dengan total sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) aktif untuk produk AMDK yang mencapai 1.348 buah sertifikat.
Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, mengatakan industri AMDK dalam negeri menunjukkan kinerja yang sangat positif. Sektor ini memperkuat manufaktur nasional dan menjadi semakin penting.
"Industri AMDK penuhi kebutuhan masyarakat akan air minum berkualitas baik. Sektor ini adalah bagian dari rantai nilai industri makanan dan minuman dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem manufaktur nasional," katanya, belum lama ini.
Namun demikian, meski industri AMDK saat ini bertumbuh pesat dan menguntungkan di Indonesia, industri bukan tanpa masalah. Salah satu masalah dari industri ini adalah dampak lingkungan yang timbul akibat industri ini.
Komitmen Industri Jaga Kelestarian Lingkungan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengatakan, problem lingkungan yang dihadapi industri AMDK adalah penggunaan air tanah. Ia berharap jangan sampai industri-industri ini memanfaatkan penggunaan air tanah untuk bahan baku produk AMDK yang mereka.
Oleh karena itu, untuk memastikan tidak adanya penggunaan air tanah, Komisi VII melakukan pengawasan ketat proses produksi AMDK. Salah satunya dengan turun langsung ke lapangan seperti yang Komisi VII telah lakukan beberapa waktu lalu.
Komisi VII DPR baru saja mendatangi PT Tirta Alam Segar (PT TAS) di Kabupaten Bekasi pada, Kamis, 9 April 2026. Kehadiran mereka untuk memastikan apakah perusahaan tersebut menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan.
Salah satu yang mereka soroti yaitu soal penggunaan air tanah sebagai bahan baku produksi AMDK. Yang sesuai ketentuan tidak diperbolehkan.
"Kami ingin memastikan bahwa industri AMDK ini tidak menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi. Kami sudah kroscek ke PT Tirta Alam Segar bahwa mereka tidak menggunakan air tanah untuk bahan baku," katanya, kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Komisi VII DPR juga menekankan perlunya pengolahan sampah oleh industri AMDK. Pasalnya industri AMDK berkontribusi terhadap timbulnya sampah plastik akibat penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini sampah plastik terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bukan hanya itu jumlah plastik yang terdaur ulang juga minim, tidak lebih dari 30 persen dari total sampah plastik yang ada.

Kondisi ini kata dia, cukup mengkhawatirkan karena sampah-sampah tersebut dikhawatirkan tidak terkelola dengan baik. Sehingga mencemari lingkungan salah satunya sungai dan laut.
"Dari tahun ke tahun peningkatan signifikan dan yang terurai oleh sirkuler ekonomi tidak lebih dari 30 persen. Akhirnya 60 sampai 70 persen lari ke TPA, ke laut, ke sungai, ke lingkungan kita kan menjadi persoalan," katanya.
Kewajiban Pengelolaan Limbah Pascakonsumsi
Salah satu produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, PT Tirta Alam Segar berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan. Dalam hal ini melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) 'Pilah Dari Sekarang.
Head of Corporate Communication & CSR PT Tirta Alam Segar, Sheila Kansil mengatakan, melalui program ini diharapkan masyarakat mendapatkan edukasi. Khususnya dalam pengelolaan sampah secara bertanggungjawab.
Komitmen ini juga ditunjukkan PT Tirta Alam Segar melalui pembinaan bank sampah, termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mendaur ulang sampah. Selain itu, juga melakukan aksi bersih lingkungan mulai dari pembersihan sampah di lingkungan, pantai dan sungai secara berkelanjutan.
"Kami juga melakukan pembinaan bank sampah termasuk bekerjasama dengan pihak ketiga untuk produk daur ulang sampah. Dan juga melakukan aksi bersih lingkungan mulai dari pembersihan sampah di lingkungan, pantai dan sungai selama bertahun-tahun," katanya.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0, Andi Rizaldi menekankan, pemerintah terus mendorong industri AMDK memperhatikan dampak lingkungan. Terutama dalam hal penggunaan kemasan plastik untuk produk-produk AMDK.
Sejauh ini para produsen yang menggunakan kemasan plastik terkena kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Yaitu pendekatan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, terutama pengelolaan limbah pascakonsumsi.
Sejauh ini pada dasarnya, produsen siap mengimplementasikan EPR. Hanya saja implementasi EPR bisa berdampak pada meningkatnya beban produksi sehingga perlu jalan tengah perihal penerapan kebijakan tersebut.
"Pada dasarnya produsen bisa melakukanya, hanya saja itu pasti biaya dibebankan pada biaya produksi. Jangan sampai karena dibebankan pada biaya produksi, masyarakat juga yang menanggung," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....