Komisi VII DPR Peringatkan Industri Air Minum dalam Kemasan Tak Gunakan Air Tanah
- 09 Apr 2026 18:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII memperingatkan industri AMDK tidak menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi.
- Mereka juga menekankan pentingnya pengelolan limbah sampah plastik akibat penggunaan pastik sekali pakai untuk mengemas produk AMDK.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- Komisi VII DPR RI memperingatkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi. Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim saat berkunjung ke PT Tirta Alam Segar, Bekasi.
Menurutnya, industri AMDK dilarang keras menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi. Oleh karena itu ia berharap hal itu ditaati oleh industri AMDK termasuk prosedur dan ketentuan lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa industri AMDK ini tidak menggunakan air tanah sebagai bahan baku produksi. Kami sudah kroscek ke PT Tirta Alam Segar bahwa mereka tidak menggunakan air tanah untuk bahan baku," katanya, kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, Komisi VII DPR juga menekankan perlunya pengolahan sampah oleh industri AMDK. Pasalnya industri AMDK berkontribusi terhadap timbulnya sampah plastik akibat penggunaan kemasan plastik sekali pakai.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini sampah plastik terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. Bukan hanya itu jumlah plastik yang terdaur ulang juga minim, tidak lebih dari 30 persen dari total sampah plastik yang ada.
Kondisi ini kata dia, cukup mengkhawatirkan karena sampah-sampah tersebut dikhawatirkan tidak terkelola dengan baik. Sehingga mencemari lingkungan salah satunya sungai dan laut.
"Dari tahun ke tahun peningkatan signifikan dan yang terurai oleh sirkuler ekonomi tidak lebih dari 30 persen. Akhirnya 60 sampai 70 persen lari ke TPA, ke laut, ke sungai, ke lingkungan kita kan menjadi persoalan," katanya.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0, Andi Rizaldi menekankan, pemerintah terus mendorong industri AMDK memperhatikan dampak lingkungan. Terutama dalam hal penggunaan kemasan plastik untuk produk-produk AMDK.
Sejauh ini para produsen yang menggunakan kemasan plastik terkena kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Yaitu pendekatan kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, terutama pengelolaan limbah pasca-konsumsi.
Sejauh ini pada dasarnya, produsen siap mengimplementasikan EPR. Hanya saja implementasi EPR bisa berdampak pada meningkatnya beban produksi sehingga perlu jalan tengah perihal penerapan kebijakan tersebut.
"Pada dasarnya produsen bisa melakukanya, hanya saja itu pasti biaya dibebankan pada biaya produksi. Jangan sampai karena dibebankan pada biaya produksi, masyarakat juga yang menanggung," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....