Pemerintah Tegaskan Produk Air Minum dalam Kemasan Wajib SNI

  • 09 Apr 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib bersertifikat SNI.
  • Pemerintah membantu biaya sertifikasi SNI untuk AMDK yang diproduksi produsesn kecil.

RRI.CO.ID, Kabupaten Bekasi- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian tegaskan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya AMDK sendiri merupakan produk berkategori wajib SNI.

Menurut Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0, Andi Rizaldi ketentuan ini berlaku untuk semua produk AMDK. Baik yang AMDK yang diproduksi produsen besar atau kecil.

Ia mengatakan, kebijakan pemberlakuan SNI wajib untuk AMDK bertujuan agar AMDK terjaga. Baik dari sisi kesehatan dan keselamatan sehingga bisa dikonsumsi seluruh lapisan masyarakat.

"Karena ini sudah SNI wajib, bukan hanya industri besar saja. Tapi semua industri AMDK, termasuk industri kecil," katanya, saat kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI di PT Tirta Alam Segar di Bekasi, Kamis, 9 April 2026.

Ia menambahkan, khusus untuk AMDK yang diproduksi industri kecil, pemerintah memberikan bantuan biaya sertifikasi SNI. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk bantuan bagi industri AMDK skala kecil seperti industri AMDk di tingkat daerah.

"Karena sudah SNI wajib, kalau tidak ada logo SNInya malah bisa dipidana. Makanya dari pemerintah memberikan bantuan untuk biaya sertifikasi," katanya.

Sementara untuk besaran biayanya, hal itu tergantung dari banyak jenisnya produk yang diproduksi. Karena masing-masing produk memiliki biaya berbeda.

"Sertifikasi itu tergantung berapa jenis produk. Misalnya satu produsen produknya kan berbeda-beda, nanti disesuaikan berapa produk yang akan disertifikasi," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....