Kepatuhan PP Tunas, Kemkomdigi: Platform Meta-Google Penuhi Pemanggilan Kedua

  • 07 Apr 2026 17:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Dirjen PRD Alexander Sabar mengungkapkan platform Meta dan Google memenuhi pemanggilan kedua
  • Pemanggilan Meta dan Google, sebagai tindaklanjut kepatuhan platform digital terhadap implementasi PP Tunas
  • Kemkomdigi layangkan 29 pertanyaan dalam pemeriksaan implementasi PP Tunas terhadap platform Meta dan Google

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkonfirmasi pemenuhan panggilan terhadap dua platform digital raksasa global. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Alexander Sabar mengatakan, kedua platform yang memenuhi pemanggilan itu yakni Meta dan Google.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Hal itu dikatakannya, terkait kepatuhan platform dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Selain itu pemanggilan juga sebagai tindaklanjut dari peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Komdigi (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2029. Dalam kebijakan tersebut, platform diwajibkan melakukan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.

"Platform dalam hal ini Meta, yang membawahi Facebook, Instagram, dan Thread, serta Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kita. Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 peraturan menteri tentang pelaksanaan PP Tunas," kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Untuk platform Meta dijelaskannya, telah memenuhi pemanggilan kedua pada Senin, 6 April 2026. Sementara untuk platform Google, baru memenuhi pemanggilannya pada hari ini, Sealasa, 7 April 2026.

Dalam pemanggilan kedua platform tersebut, Alexander mengatakan bahwa Kemkomdigi melakukan pemeriksaan mendalam. Hal ini dilakukan dengan diajukannya 29 pertanyaan, terhadap platform Meta dan Google.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memberikan sejumlah 29 pertanyaan kepada pihak Meta dan Google. Untuk mendalami dugaan pelanggaran, atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....