Polres Sumba Timur Sita Ribuan Miras dan Sajam

  • 28 Mei 2025 16:02 WIB
  •  Kupang

KBRN,Sumba:Operasi Pekat Turangga 2025 adalah operasi kepolisian yang tujuan utamanya adalah menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi kondusif.Operasi kepolisian Pekat Turangga 2025 ini dilaksanakan sejak tanggal 15 Mei - 29 Mei 2025 atau selama 15 (Lima Belas) hari.Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom, pada Rabu (28/05/2025)di Halaman Mapolres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom juga mengatakan bahwa selama operasi Operasi Pekat Turangga 2025 Jajaran Polres Sumba Timur telah melakukan operasi dengan target peredaran Minuman Keras (Miras), Senjata Tajam (Sajam) dan barang barang terlarang lainnya.

Sasaran operasi dilakukan di beberapa Lokasi yaitu tempat penyulingan Miras Pinaraci, Kios/Rombong penjual Miras ilegal, Pub/Tempat Karoke (dilakukan tes Urine dan saliva) terhadap LC (Lady Companion) dan pengunjung, Pusat keramaian seperti Pasar dan Dermaga serta beberapa lokasi strategis.

Dengan sasaran tempat huburan malam telah dilakukan tes Urine dan saliva terhadap LC (Lady Companion) dan pengunjung Pub/Tempat karoke.

Kepada pemilik Senjata Tajam dan Minuman Keras ilegal yang terjaring dalam Operasi Pekat Turangga dilakukan pembinaan seperti diberikan tindakan berupa teguran, hukuman sanksi sosial dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari,"ungkap Kapolres Sumba Timur.

Adapun rinciannya hasil Operasi Pekat Polres Sumba Timur yang disita adalah 570 Liter Miras pinaraci (hasil Ops Pekat),155 Liter Miras jenis Moke (hasil KRYD),19 Senjata Tajam (17 Parang Sumba,1 Pisau dan 1 Sabit)

Selanjutnya kepada pemilik Senjata Tajam dan Minuman Keras ilegal yang terjaring dalam Operasi Pekat Turangga dilakukan pembinaan seperti diberikan tindakan berupa teguran dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi Polres Sumba Timur yang akan berkelanjutan dalam melakukan penindakan terhadap aksi premanisme yang terjadi diwilayah hukum Polres Sumba Timur.

Kapolres Sumba Timur juga mengajak seluruh elemen masyarakat,untuk bersama-sama melawan penyakit masyarakat yang dapat merusak tatanan sosial dan selalu bersinergi dengan aparat dalam mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan sekitar dengan selalu memberikan informasi jika mememukan indikasi pelanggaran yang berpotensi tindak pidana.(yb)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....