Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

  • 18 Sep 2026 05:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi.
  • Sebanyak 910 tabung LPG, 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan diamankan.
  • Satu orang berinisial E alias HB ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara diperkirakan Rp159,6 juta.

RRI.CO.ID, Tangerang Selatan – Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 910 tabung diamankan dari dua lokasi, sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Rabu, 16 September 2026, setelah penyidik menerima informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi. Lima orang diamankan dari dua lokasi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut berinisial E alias HB,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni saat konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 5,5 kilogram. Petugas juga menyita 318 tabung LPG 12 kilogram serta 20 tabung LPG 50 kilogram.

Selain ratusan tabung tersebut, penyidik mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG. Empat mobil dan dua timbangan turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Irhamni mengatakan tersangka memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Satu tabung LPG 12 kilogram membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara tabung LPG 50 kilogram membutuhkan isi dari 17 tabung LPG 3 kilogram.

Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp159,6 juta. Penyidik selanjutnya memproses tersangka berdasarkan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi. Subsidi pemerintah harus tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” katanya.

Irhamni juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....