Bareskrim: Tiga Tersangka Kasus Impor Hp Ilegal Sudah P-21, Satu Orang Masih Buron

  • 08 Jul 2026 19:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Berkas perkara tiga tersangka impor ponsel ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21.
  • Satu tersangka berinisial TW masih berstatus DPO dan terus diburu penyidik.
  • Penyidik menyita barang bukti senilai ratusan miliar rupiah dari perkara tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus impor ponsel ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21. Satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu penyidik.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan ketiga tersangka tersebut ialah DCP alias PR, SJ, dan MT. SJ merupakan warga negara China, sedangkan MT menjabat Direktur PT TSL.

"Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan hasil penyidikan perkara tersebut lengkap. Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan P-21," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Ade menjelaskan ketiga berkas perkara ditangani oleh kejaksaan negeri yang berbeda sesuai kewenangannya. SJ ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, DCP Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan MT Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sementara itu, tersangka TW selaku Direktur PT TSI masih berstatus buron. Penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penangkapan tersangka.

"Tersangka TW telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang. Penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," katanya.

Ade menjelaskan DCP diduga mengendalikan seluruh kegiatan impor ponsel ilegal dari luar negeri hingga distribusi. Sementara MT dan TW diduga membantu pembuatan serta penyediaan dokumen importasi ilegal.

Dalam penyidikan, Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah. Barang bukti meliputi ponsel Android, iPhone, perlengkapan bayi, charger, hingga alat packing dan servis.

Nilai barang bukti ponsel dan perangkat elektronik diperkirakan mencapai Rp250 miliar. Penyidik juga menyita perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar serta barang bukti tambahan sekitar Rp10 miliar.

"Penegakan hukum ini mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan," ujar Ade.

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan perkara tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh pelaku diproses hukum. Langkah itu dilakukan sebagai bagian penguatan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....