Operasi Gabungan Kemenhut-TNI-Polri Gagalkan Perambahan Hutan di Kalbar

  • 08 Jul 2026 15:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit
  • Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kelimantan Barat. Salah satunya di wilayah Kabupaten Ketapang yang kini masuk ke tahap penyidikan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil operasi gabungan bersama TNI dan Polda Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 2.000 hektare kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan.

Yang mana diduga telah dikuasai dan digunakan secara ilegal. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga unit excavator, truck, serta dua bangunan rumah pekerja.

Temuan itu mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga dipersiapkan. Untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan seluruh barang bukti telah diserahkan. Setelah melalui pengumpulan bahan dan keterangan perkara tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.

“Perkara ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap kawasan hutan masih nyata dan bentuknya semakin terorganisir. Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita dihadapkan dengan pelanggaran tidak kecil,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurutnya, praktik tersebut merupakan upaya mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa hak dan tanpa melalui proses yang sah. Karena itu, penegakan hukum dilakukan untuk mencegah kerusakan hutan semakin meluas.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan. Tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik pembukaan kawasan hutan tersebut.

“Saat ini penyidik masih memeriksa saksi, melakukan penyitaan barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP). Serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak,” ucapnya.

Apabila terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling banyak kategori VI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....