Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional, 291 Orang Jadi Tersangka
- 26 Jun 2026 20:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka dalam kasus judi daring internasional.
- Penyidik menyita barang bukti digital serta uang senilai sekitar Rp8,7 miliar.
- Analisis digital menemukan nilai deposit perjudian mencapai sekitar Rp13,9 triliun.
RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian daring internasional yang beroperasi di Indonesia, Jumat, 26 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka.
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan ratusan orang.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen Polri memberantas kejahatan lintas negara. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi digital.
"Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan pendekatan hukum diperlukan menghadapi modernisasi dan digitalisasi, termasuk perjudian daring lintas negara," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Penyidik kemudian melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 Hayam Wuruk Plaza Tower.
Sebanyak 322 warga negara asing diamankan dalam operasi tersebut. Penyidik menetapkan 287 warga negara asing dan empat warga negara Indonesia sebagai tersangka, sedangkan 35 warga negara asing masih didalami.
Rinciannya meliputi 76 warga negara China, tiga Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand, dan 185 Vietnam. Empat warga negara Indonesia diduga memfasilitasi operasional jaringan perjudian daring tersebut.
"Dari 322 warga negara asing yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat warga negara Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 35 lainnya masih didalami," kata Nunung.
Penyidik turut menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, serta 179 monitor dan komputer. Barang bukti lainnya meliputi 11 unit Mac Mini, 155 paspor, perangkat digital, dan uang sekitar Rp8,7 miliar.
Menurut Nunung, jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian daring secara bergantian. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri untuk menghindari pemblokiran.
Analisis digital terhadap salah satu platform menemukan nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun. Penyidik masih mendalami temuan tersebut bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk melacak aliran dana dan aset hasil kejahatan. Kami juga mendalami peran perusahaan penjamin serta kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku mengelola ratusan situs perjudian daring. Mereka memanfaatkan media sosial, rekening nominee, aset digital, dan transaksi kripto.
Sebanyak 175 tersangka berperan sebagai customer service, 10 orang bidang teknologi informasi, dan 27 admin pemasaran. Selain itu, terdapat 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, serta 44 pendukung operasional.
Empat warga negara Indonesia membantu penyewaan gedung, penyediaan rekening, serta transaksi aset kripto. Mereka juga diduga mengurus dokumen keimigrasian bagi para warga negara asing.
Penyidik juga menemukan 145 domain perjudian daring yang dioperasikan secara bergantian. Server dan hosting jaringan tersebut berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Hasil analisis digital menemukan dokumen Google Sheet berisi catatan transaksi salah satu platform perjudian. Data tersebut menunjukkan nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.
Penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi penjamin masuknya warga negara asing ke Indonesia. Pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengungkap seluruh jaringan.
Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, penyidik menelusuri transaksi empat warga negara Indonesia tersebut. Penyidik kemudian menyita dana sekitar Rp8,5 miliar dan uang tunai sekitar Rp245 juta.
Menurut Wira, penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan berhasil diungkap. Langkah tersebut juga mencakup penelusuran aset hasil kejahatan dan pihak yang menikmati keuntungan.
"Polri berkomitmen mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan berhasil diungkap. Kami juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang terlibat," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....